Polres Kuningan Tangkap Pemilik Narkoba Di Sebuah Kamar Hotel
Kuningan.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat menangkap YSA(34) lantaran kedapatan
memiliki narkoba jenis sabu di dalam kamar No 302 Hotel Purnama Mulya di Jalan
Raya Cigugur Km 1,5 Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Minggu (18/02/2018).
Kasat
Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan, penangkapan terhadap
tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba.
Dari
laporan tersebut Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mengarah ke
tersangka.” Tersangka diamankan di sebuah hotel di kawasan Cigugur,” tutur AKP
Dedih, Senin (12/02/2018).
AKP
Dedih menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan bertempat di dalam kamar No.
302 Hotel Purnama Mulya di Jalan Raya Cigugur Km 1,5 Kecamatan Cigugur
Kabupaten Kuningan diketemukan satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus
plastik klip bening dan 1 satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu terbungkus
plastik bening yang di simpan di dalam tempat kaca mata warna hitam.
Dari
pengakuan tersangka sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang
yang bernama A dari dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) Kuningan Kabupaten
Kuningan seharga Rp. 700.000.” Kami masih mengembangkan kasus ini untuk
mengungkap tersangka lainya,” tuturnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112
Ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.(Humas Polres Kuningan)
Post a Comment