Tiga Tahun DPO, Pelaku Penganiayaan Di Margoyoso Dibekuk Polisi
Pati.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsek Margoyoso, telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus
Penganiayaan. Selasa (26/12/2017) sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di Desa
Ngepungrojo Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Kapolres
Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo menjelaskan, “Operasi
dipimpin oleh Kanit Ipda Mastur, pelaku adalah AA dan S warga Ds. Tanjungrejo
Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati,” Katanya.
“Bahwa
pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017, sekira pukul 09.00 Wib, Penyidik
mendapat informasi dr masyarakat bahwa Pelaku yang sudah 3 tahun menghilang,
belum lama ini kelihatan berada dirumah karena akan menikah dengan Perempuan
warga Ds. Ngepungrojo Kec. Pati Kab. Pati. atas info tersebut selanjutnya Unit
melakukan upaya penyelidikan,” lanjut Kapolres.
Kemudian
pada Jumat (22/12/2017), Pelaku melangsungkan Resepsi pernikahan di Desa
Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati. Senin, (25/12/2017), Pelaku
melangsungkan Resepsi pernikahan di rumah mempelai Perempuan di Ds.
Ngepungrojo, unit reskrim memutuskan penangkapan setelah selesai resepsi
pernikahan
Akhirnya
pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di
rumah mempelai Perempuan Unit Reskrim Polsek Margoyoso dipimpin Kanit Ipda
Mastur berhasil melakukan penangkapan terhadap AA.
Selanjutnya
dibawa ke Polsek Margoyoso dan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan
dilakukan proses penyidikan.Tersangka dikenai pasal 170 ayat (1) KUHP
subsidiair 351 ayat (1) KUHP.“Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 02 Nopember
2014, sekira pkl 09.00 Wib, di depan rumah Korban Ds. Tanjungrejo Rt. 020/005
Kec. Margoyoso Kab. Pati. Telah terjadi tindak pidana Secara bersama-sama melakukan
kekerasan terhadap orang dan atau Penganiayaan,” jelas Kompol Sundoyo.(Humas
Polres Pati).
Post a Comment