Tiga Tahun DPO, Pelaku Penganiayaan Di Margoyoso Dibekuk Polisi

Pati.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Margoyoso, telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus Penganiayaan. Selasa (26/12/2017) sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di Desa Ngepungrojo Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo menjelaskan, “Operasi dipimpin oleh Kanit Ipda Mastur, pelaku adalah AA dan S warga Ds. Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati,” Katanya.

“Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017, sekira pukul 09.00 Wib, Penyidik mendapat informasi dr masyarakat bahwa Pelaku yang sudah 3 tahun menghilang, belum lama ini kelihatan berada dirumah karena akan menikah dengan Perempuan warga Ds. Ngepungrojo Kec. Pati Kab. Pati. atas info tersebut selanjutnya Unit melakukan upaya penyelidikan,” lanjut Kapolres.

Kemudian pada Jumat (22/12/2017), Pelaku melangsungkan Resepsi pernikahan di Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati. Senin, (25/12/2017), Pelaku melangsungkan Resepsi pernikahan di rumah mempelai Perempuan di Ds. Ngepungrojo, unit reskrim memutuskan penangkapan setelah selesai resepsi pernikahan

Akhirnya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2017 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di rumah mempelai Perempuan Unit Reskrim Polsek Margoyoso dipimpin Kanit Ipda Mastur berhasil melakukan penangkapan terhadap AA.

Selanjutnya dibawa ke Polsek Margoyoso dan dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan dilakukan proses penyidikan.Tersangka dikenai pasal 170 ayat (1) KUHP subsidiair 351 ayat (1) KUHP.“Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 02 Nopember 2014, sekira pkl 09.00 Wib, di depan rumah Korban Ds. Tanjungrejo Rt. 020/005 Kec. Margoyoso Kab. Pati. Telah terjadi tindak pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau Penganiayaan,” jelas Kompol Sundoyo.(Humas Polres Pati).

Tidak ada komentar