Walikota Medan : Informasi adalah Hak Asasi Setiap Manusia

Medan.Metro Sumut
Kesempatan memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap manusia. Hal ini disampaikan Walikota Medan, Drs. H T Dzulmi Eldin S, MSi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan, Zain Noval S.STP, MAP saat membuka kegiatan Pembinaan dan Operasionalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan Kamis (30/11) di Hotel Grand Kanaya.

Dalam kegiatan yang dihadiri Sekretaris Dinas Kominfo Mansursyah, S.Sos, MAP dan diikuti ratusan peserta dari perwakilan kelurahan, kecamatan, dan OPD jajaran Pemko itu, Walikota mengatakan, informasi juga merupakan kebutuhan setiap manusia untuk proses pengembangan diri dan kehidupan sosial. Informasi yang valid juga sangat penting untuk ketahanan nasional suatu bangsa.

"Apalagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting bangsa demokratis," ucapnya.

Walikota menyatakan, negara telah mengatur mengenai keterbukaan informasi publik melalui UU No. 14 Tahun 2008 yang antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi publik sehingga keterlibatan masyarakat dan media dalam proses penentuan kebijakan publik akan semakin tinggi.

"Partisipasi seperti ini tentu mengharuskan tersedianya informasi yang validitasnya bisa dipercaya," ungkapnya.

Melalui kesempatan itu juga Kadis Kominfo menyampaikan, saat ini seluruh OPD di jajaran Pemko Medan sudah memiliki PPID, hanya saja belum berjalan dengan maksimal.

"Awal Januari 2018 ini diharapkan semua PPID di jajaran Pemko agar berjalan dengan maksimal. Dan kegiatan ini salah satu upaya kita menambah pengetahuan dan wawasan soal PPID," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Kegiatan, Hendra Syahputra Lubis, SE, MM menyebutkan, kegiatan ini bertujuan agar jajaran Pemko Medan mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu untuk membangun mekanisme di badan publik untuk mengelola dan menyediakan informasi publik dengan membentuk pusat-pusat layanan informasi di masing-masing lembaga badan publik serta penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut, Drs. Robinson Simbolon , dari Komisi Informasi dan Ketua Ombusdman Sumut, Abyadi Siregar, S.Sos. Sedangkan moderator Drs. Harunsyah, MAP yang merupakan Kabid Statistik Dinas Kominfo Medan.

Abyadi memaparkan soal layanan informasi publik dari kaca mata pelayanan publik. Sedangkan Robinson Simbolon menerangkan soal keterbukaan informasi publik, berbagai mekanisme permintaan informasi publik, juga tentang sengketa informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi (KI) Sumut.(Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan).

Tidak ada komentar