Deliserdang.Metro
Sumut
Meski
sudah pernah ditahan dan menjlani hukuman penjara akibat kasus ganja, bukannya
membuat Andre Simorangkir (37) warga Gang Dame, Kelurahan Timbang Deli,
Kecamatan Medan Amplas, Medan menjadi jera.
Ayah
empat anak ini kembali berbuat ulah dan harus berurusan dengan hukum setelah
personil Polsek Tanjung Morawa mengamankannya akibat merampok sepeda motor
milik Lektaris Simatupang (36) warga Jalan Limau Manis, Pasar XIII, Desa Limau
Manis, Kecamatan Tanjung Morawa dari diwarung yang tak jauh dari kediamannya
pada Kamis (2/11) sekira pukul 01.30 Wib.
Kapolsek
Tanjung Morawa AKP Fredly didampingi Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir kepada
wartawan di Mapolsek Tanjung Morawa menerangkan diamankannya Andre berdasarkan
laporan pengaduan korban pada Jumat (27/10) lalu sekira pukul 22.30 Wib.
Menurutnya, Andre Simorangkir melakukan aksinya dengan modus menyetop korban
saat mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5916 MAN dan meminta tolong untuk
diantar kerumah orang tuanya disekitar Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung
Morawa.
Tanpa
curiga, korban pun mau menolong Andre.
Namun niat baik korban justru berujung petaka. Ditengah perjalanan, Andre yang
mengaku sudah berpisah dengan isterinya itu mengancam leher korban dengan pisau
agar menghentikan sepeda motoronya. Karena merasa ketakutan, korban pun tak
berdaya dan menuruti kemauan Andre. Dengan cepat Andre yang pernah dihukum
kasus ganja selama enam bulan pada September 1999 lalu itu melarikan sepeda
motor korban.
Malam
itu juga Andre berhasil menjual sepeda motor korban kepada salah seorang pria
di daerah Simpang Pos dekat Pajak Melati Medan seharga Rp 2 juta.
"Pembeli
sepeda motor curian yang dijual Andre masih kita selidiki dan diburon,” pungkas
Fredly.
Sementara
itu Andre kepada wartawan mengaku hanya sekali merampok sepeda motor.
"Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu aku gunakan untuk beli pakaian
dan biaya sehari-hari,” akunya singkat.(Walsa)
