Purworejo.Metro Sumut
Setelah melakukan pelarian selama beberapa beberapa
bulan, T alias Trileng (33) akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo,
Jawa Tengah, beberapa hari yang lalu. Senin (16/10/2017).
Trileng ditangkap polisi dikarenakan pada Selasa 22
Agustus 2017 telah melakukan perampokan terhadap korban Haryanto (56) warga
Desa Kedung Kamal.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban kemudian memukul
kepala korban dengan kentongan selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor Honda
Supra X 125 milik korban.“Setelah melakukan penyelidikan beberapa bulan ini
terungkap pelaku pencurian dengan kekerasan ini, dan saat ini pelaku sudah kita
amankan,” kata Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya SIK.
Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti 1
unit sepeda motor Supra X 125 berikut BPKB dan BPKB sepeda motor Cripton serta
1 unit HP Nokia.
Atas tidakan pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara
karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 365 KUHP.(Humas Polres Purworejo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar