RS Delima Abaikan Pasien BPJS Kesehatan
Medan Labuhan.Metro Sumut
Salah satu perusahan (Sinar mas group_red) sampaikan
kekecewaan terkait pelayanan BPJS Kesehatan terhadap karyawan nya yang bernama
Syaiful Bahar,.Hal tersebut di ketahui Sekjen DPP Forkomwari Abu Hasan Senin
(11/9).
Setelah ditanya kepada Syaiful Bahar (suami
pasien_red) beliau menjelaskan detail serta menujukan rekam medisnya dengan
raut kekecewan.Adapun kronologis pelayanan yang diterima oleh Syaiful Bahar
tersebut sebagai berikut : pada tanggal 29 april 2017,yang bersangkutan membawa
istri yang sedang hamil tua (mengandung) dan akan melahirkan ke RS Delima
Martubung.
Bidan di RS tersebut memeriksa denyut jantung bayi
lemah dan menghubungi dokter, lalu dokter menyarankan operasi tanpa ada
pemeriksaan lanjutan oleh dokter.
Pihak keluarga meminta untuk dilakukan USG untuk
memastikan kondisi janin. Namun pihak Rumah sakit Delima menolak dengan alasan
tidak ada jadwal USG untuk penggunan BPJS Kesehatan di karenakan hari sabtu. Karena
ingin memastikan kondisi kondisi janin kemudian yang bersangkutan meminta untuk
memberikan rujukan USG diluar, Namun lagi- lagi pihak rumah sakit delima
menolak dan menyarankan membuat surat pernyataan keluar dan BPJS tidak berlaku,
keluarga menyetujuinya.tanpa tau resiko yang akan dialami.
Pada tanggal 29 April 2017 sekira pukul 21.00 wib
istri yang bersangkutan dibawa ke praktek dr.Dudi di Marelan. Setelah dicheck
ternyata bayi dalam kandungan istrinya sudah tidak bernyawa. dr.Dudi
menghubungi ke dokter Rumah Sakit Delima yakni dr.John.Namun ketika. Syaiful
Bahar beserta istrinya datang kembali ke Rumah Sakit Delima bagian admin
menolak dengan alasan dr.John tidak tahu kejadian sebelumnya.
Tanggal 29 April pukul 23.00 yang bersangkutan membawa
istrinya ke RS. Martha Friska,Lagi-lagi yang bersangkutan tidak mendapat
pelayanan karena kartu BPJS yang bersangkutan sudah diblock oleh RS.Delima.
Lalu yang bersangkutan meminta untuk diproses dengan
biaya sendiri juga tidak bisa karena dokter jaga pada saat itu tidak ada oleh
pihak RS.Martha Friska menyarankan yang bersangkutan ke RS.Imelda.
Atas saran tersebut pada tanggal 30 April 2017 pukul
01.00 wib dini hari yang bersangkutan membawa istrinya ke RS Imelda.Di RS
Imelda istri yang bersangkutan langsung ditangani dengan biaya sendiri.
Lalu dilakukan proses USG dan dinyatakan tidak perlu
dioperasi.Lalu dilakukan penanganan selanjutnya dan bayi keluar dalam keadaan
tak bernyawa. Adapun biayanya sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu
rupiah).
Dengan Kejadian tersebut yang bersangkutan dan
perusahan tempatnya bekerja menyatakan komplain terhadap ; RS.Delima dengan
alasan, tidak tanggap akan kebutuhan pasien.serta tidak menyanggupi melakukan
USG namun tidak mau memberikan rekomendasi, dianggap mempersulit proses
penangan pasien.
Komplen tersebut juga ditujukan kepada BPJS Kesehatan
Kota Medan dengan alasan, sistem yang tidak flexible dianggap tidak berpihak
kepada pihak yang membutuhkan sehingga dapat menyebabkan korban bisamengalami
bahaya.
Menyikapi hal tersebut Sekjen Forkomwari Abu Hasan
sangat menyangkan atas apa yang dilakukan Pihak RS Delima, dia juga merasa
bahwa Pasien BPJS Kesehatan yang perlu perawatan/pertolongan telah diabaikan
maupun dianak tirikan oleh pihak RS,oleh karenanya perlu pengawasan dan layanan
pengaduan masyarakat.(rs/red).
Post a Comment