Kalsel.Metro
Sumut
Resmob
Polda Kalimantan Selatan bersama Resmob Polres Banjarbaru menangkap tiga dari
empat pelaku pembobolan uang di mesin ATM. Modus pelaku adalah dengan
mengganjal mesin ATM tanpa mengurangi saldo di rekening (exit shutter hokd).
Kamis (31/08/2017).
Kapolda
Kalimantan Selatan Drs. Rachmat Mulyana didampingi Direktur Reskrimum Polda
Kalimantan Selatan Kombes Pol Sofyan Hidayat S.Ik dan Kabid Humas Polda
Kalimantan Selatan AKBP Mochamad Rifa’I SIK, mengatakan, ketiga pelaku
berinisial HK (34), IP (29) dan AG (45) di tangkap saat berada di Samarinda
Kalimantan Timur, dan dua dari tiga tersangka merupakan residivis.“Salah
seorang tersangka yang merupakan otak pelaku kejahatan dengan modus ganjal ATM
berinisial AT saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Kalimantan
Selatan,” ujar Kapolda Kalimantan Selatan Drs. Rachmat Mulyana saat Press
Release di Mapolda Kalimantan Selatan, Senin (28/08/2017) pukul 10.35 wita.
Kapolda
Kalsel menjelaskan dalam aksinya, tersangka mendatangi gerai ATM kemudian
mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi sehingga calon korban ketika
memasukkan Kartu ATM ke mesin ATM namun gagal. Saat itulah tersangka
berpura-pura membantu dan meminta Kartu ATM korban dan menukarnya dengan Kartu
ATM palsu yang sudah dimodifikasi oleh tersangka.
Pada
saat calon korban kembali memasukan kartu ATM palsu namun kartu ATM palsu
tersebut malah tertelan oleh mesin ATM, saat melakukan transaksi itulah
tersangka melihat calon korban menekan no pin.“Setelah calon korban pergi,
tersangka kembali ke gerai ATM dan menguras saldo milik korban dengan cara
tarik tunai atau dengan cara di transfer ke rekening tersangka AT yang saat ini
DPO,” ucap Kapolda Kalsel.
Barang
bukti yang berhasil diamankan petugas yakni uang tunai sebesar Rp24 Juta, kartu
ATM sebanyak 27 buah, buku tabungan, 2 buah gergaji, 2 kotak tusuk gigi, 3 buah
Handphone, amplas dan dompet.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang
Pencurian dengan Pemberatan.(Polda Kalsel).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar