Deliserdang.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Deliserdang berhasil mengamankan lima pria pelaku kejahatan
mulai dari pencurian hingga perampokan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres
Deliserdang.
Informasi
diperoleh pada Kamis (31/8), kelima pelaku yang diamankan di antaranya AC(30)
pedagang warga Gang Murni, Lubuk Pakam. AC bersama komplotannya masing-masing
AA (33) mocok-mocok warga Gang Antara, Kecamatan Lubuk Pakam dan DA (28) buruh
bangunan warga Gang Murni, Kecamatan Lubuk Pakam yang masuk Daftar Pecarian
Orang (DPO) mencuri di rumah Rahmat Surya Rezeki (31) warga Jalan KH Agus
Salim, No 24 Lingkungan IV, Kecamatan Lubuk Pakam pada Kamis (22/7/2017) sekira
pukul 10.00 Wib.
AC
dan komplotannya berhasil membawa kabur TV LCD, DVD, dua unit hp, dua ekor
burung Murai Batu dan Notebook. Akibatnya korban menderita kerugian Rp
22.900.000,-.
Kemudian,
K (36) mocok-mocok warga Jalan Wahidin, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan
Lubuk Pakam. K diamankan karena mencuri sarang burung walet di Jalan Sutomo,
Gang Dogol, Kecamatan Lubuk Pakam pada Kamis (18/5/2017) sekira pukul 12.00 Wib
lalu milik Rudy Ridwan (48) warga Dusun IV Padang Hijau Blok F 57 Sumber
Melati, Diski, Kecamatan Sunggal. Akibat perbuatan K yang sudah dua kali
melakukan pencurian sarang walet milik Rudy Ridwan, korban menderita kerugian
Rp 100 juta.
Selanjutnya
BI alias Irawan (25) mocok-mocok warga Dusun III A, Desa Limau Manis, Kecamatan
Tanjung Morawa yang mencuri 6 buah bateray tower milik PT.Axiata Tbk yang
terletak di Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa pada
Kamis (10/8/2017) lalu sekira pukul 03.00 Wib.
masing-masing
3 bateray merek Shoto jenis 6-FMX100B warna silver dan 3 bateray merek Power
Fit jenis FT 110-12 warna orange. Akibat aksi Irawan bersama temannya YI (30)
mocok-mocok warga Gang Sumber,Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa
(DPO), PT.Axiata Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
WS
(31) buruh cetak batu bata warga Jalan Banten, Pasar V, Desa Kebun Kelapa,
Kecamatan Beringin. WS diamankan karena mencuri kabel listrik/ kabel lampu
jalan sepanjang 300 meter di Ram 3 Fly Over Bandara Kualanamu, Desa Penara
Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa pada Kamis (5/8/2017) sekira pukul 09.30 Wib
bersama BD (35) mocok-mocok warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin dan AL
(20) warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, keduanya masih DPO. WS juga
mencuri kabel listrik sepanjang 10 meter bersama BD dan AL pada Minggu
(2/7/2017) lalu.
Terakhir
petugas berhasil mengamankan MDH (21) warga Dusun II, Desa Dagang Kerawang,
Kecamatan Tanjung Morawa. MDH dan AD (DPO) merampok Sri Melina Nasution (52)
warga Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa pada Sabtu (12/8/2017)
sekira pukul 04.00 Wib di Jalan Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Saat
itu korban bersama anaknya berbocengan dengan mengendarai sepeda motor. Saat
tiba di lokasi, sepeda motor yang dikendarai korban dan anaknya langsung
dipepet MDH bersama temannya AD yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King
warna hitam list putih BK 5396 EC.
MDH
memukul korban dengan papan yang diambil para pelaku tak jauh dari lokasi.
Korban yang ketakutan pun menghentikan laju sepeda motornya, lalu pelaku AD
langsung merampas tas sandang milik korban yang berisi uang Rp 1,1 juta.
Setelah berhasil merampas tas sandang milik korban, MDH bersma temannya pun
kabur dan meninggalkan korban serta anaknya di lokasi.
Kapolres
Deliserdang AKBP Robert Da Costa didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, KBO
Reskrim Iptu Karo Sekali dan Paur Humas Ipda Dodi Martha dalam paparannya
menerangkan ada lima kasus yang dipaparkan.
Di
antaranya, satu orang kasus curas dan empat lainya kasus curat diantaranya
jambret (perampokan), pencurian kabel listrik, pencurian bongkar rumah,
pencurian batrey tower dan pencurian sarang burung walet. “Para tersangka
melakukan aksi kejahatan di tiga kecamatan masing-masing di Kecamatan Tanjung
Morawa, Lubuk Pakam dan Batang Kuis dengan berbagai macam modus kejahatan,”
terang Robert Da Costa.
Dirinya
juga merincikan ada lima Laporan Polisi (LP) yang bila di globalkan kerugianya
mencapai Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. “Dari lima LP masih ada beberapa
pelaku yang masi DPO dan masih kita lakukan pengejaran,” tegasnya.(Walsa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar