Surabaya.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar dan
sekaligus bandar Ekstasi dan Sabu. Dari tiga tersangka yang diamankan satu
diantaranya harus diberikan tindakan tegas karena mengancam keselamatan petugas
ketika hendak diamankan. Kamis (31/08/2017).
(SD)
bandar narkoba asal Jalan Ikan Cakalang, Waru Tambakrejo Sidoarjo, yang ditembak
Polisi Surabaya, Minggu (27/08/2017). Sebab, SD menyerang anggota saat hendak
di tangkap.
Upaya
paksa terhadap Sandi dilakukan setelah Tim Sat Reskoba Polrestabes Surabaya
yang dipimpin Wakasat Reskoba, Kompol Anton Prasetyo itu berawal dari
penyergapan terhadap seorang pengedar berinisial MS (27) warga Kedungrejo Jabon
Sidoarjo yang saat itu mengambil barang dari MA (22), kurir narkoba asal Ngoro
Mojokerto.
Keduanya
disergap Sabtu (26/08/2017) malam sekitar pukul 22.00 Wib. “Anggota kami
menyergap kedua tersangka ini di wilayah Pandaan Pasuruan,” sebut Kapolretabes
Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal didampingi Kasat Reskoba AKBP Roni Faisal
Saiful Faton, di kamar jenazah, RSU dr Soetomo, Minggu (27/08/2017) siang.
Kemudian,
dari penangkapan MS dan MA, anggota langsung mengeler keduanya. Sebab MA
mengaku disuruh mengantar narkoba kepada MS. Darisanalah, SD kemudian diikuti.
Dan saat Sandi melintas menggunakan motor di daerah Prigen Pasuruan, anggota
langsung menyergapnya. Saat disergap Minggu (27/08/2017) sekitar pukul 00.30
Wib itulah, SD mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan menyerang anggota.“Tindakan
tersangka SD mengancam anggota kami. Sehingga sesuai SOP, anggota kami terpaksa
melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kearah dada SD. Nyawa SD tidak
terselamatkan dalam perjalanan menuju rumah sakit,” beber Kombes Pol M Iqbal.
Dari
ketiga tersangka tersebut, Tim Sat Reskoba Polrestabes Surabaya menyita
sejumlah barang bukti. Diantaranya narkoba jenis pil ektasi sebanyak 17 poket
(1.600 butir), narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket seberat 308,28 gram, 2
bendel klip kosong, sebuah timbangan elektrik, sepucuk sajam, buku rekapan
penjualan, 2 unit sepeda motor serta uang tunai Rp 20 Juta hasil penjualan.“Jaringan
ini sudah kami pantau 3 bulan terakhir. Dari pengakuan kedua tersangka yang
masih hidup, mereka sudah bertraksaksi sebanyak 10 kali. Mereka mengedarkan
mulai dari wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo hingga Surabaya,” sambung AKBP
Roni, di tempat yang sama.
Terungkap
pula, dalam sekali transaksi, tersangka SD biasanya menjual sabu seberat 1
kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1000 butir. SD juga diketahui merupakan
operator peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar narkoba yang
saat ini menghuni Lapas Porong Sidoarjo. “Akan terus kami kembangkan kearah
sana (bandar di Lapas Porong),” tandas AKBP Roni.(Polda Jatim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar