Mendagri Tetapkan Harry Nugroho Plt Bupati Batubara
Medan.Metro
Sumut
Wakil
Bupati Batubara, Sumatera Utara RM Harry Nugroho ditetapkan menjadi pejabat
pelaksana tugas (Plt) bupati daerah itu. Kebijakan ini dilakukan menyusul
Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan
Korupsi sejak 13 September lalu dalam kasus dugaan suap proyek di kabupaten
Batubara.
SK
Mendagri bernomor 132.12/4.236/SJ, tanggal 14 September 2017 diserahkan Tjahyo
Kumolo kepada Gubsu Tengku Erry Nuradi sebagai perpanjangan tangan pemerintah
pusat, selanjutnya Gubsu Tengku Erry Nuradi menyerahkan SK tersebut kepada
Wakil Bupati Batubara, RM Harry Nugroho.
"Penetapan/penunjukkan
Wakil Bupati menjadi Pelaksana Bupati Batubara sesuai ketentuan," ujar
Gubernur Sumut HT Erry Nuradi pada acara pengarahan dari Mendagri kepada Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan kota Medan, pimpinan dan
anggota DPRD Sumut dan kota Medan serta Camat dan Lurah se kota Medan, di Aula
Martabe kantor Gubsu, Jumat (15/9).
Sementara
itu, Mendagri, Tjahyo Kumolo yang diwawancarai wartawan mengingatkan kepada Plt
Bupati Batubara, Harry Nugroho untuk melaksanakan tugas dengan baik, memenuhi
janji kepada masyarakat serta membangun
komunikasi dengan Gubsu, Forkopimda dan DPRD kabupaten Batubara. “Kita ingatkan
kepada plt kalau mau maju lagi pada Pilkada 2018, maka jangan sampai
menggunakan APBD,” ujar Tjahyo.
Menyikapi
kasus OTT yang dilakukan kepada Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, Mendagri
mengatakan selama ini seluruh pengawasan dan aturan serta arahan mulai dari
saber pungli, hingga mengingatkan area rawan korupsi dan lainnya sudah
dilakukan. “artinya kalau sampai ada OTT itu kembali kepada orangnya,” tegas
Tjahyo.
Dikatakan
Tjahyo, setiap pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim, Kejaksaan maupun KPK
diluar OTT biasanya memang berkoordinasi dengan dirinya. “Kalau pemeriksaan
diluar OTT itu memang mengajukan izin ke saya. Tapi kalau OTT kan gak mungkin
mengajukan izin. Kalau KPK biasanya menyurati saya yang bersangkutan harus
disiapkan gantinya. Kalau Bareskrim meminta izin dipanggil untuk diperiksa.
Tapi kalau OTT KPK berhak melakukan tanpa izin karena pasti sudah cukup
memiliki alat bukti,” terang Tjahyo.
Dalam
kesempatan itu, Tjahyo juga mengapresiasi OTT yang telah dilakukan KPK, sebab
diyakininya OTT itu dilakukan berdasarkan data rekaman, sadapan dan OTT
dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) KPK.
Ke
depan, Tjahyo mengatakan jangan ada lagi kepala daerah yang tertangkap OTT
karena korupsi, oleh karenanya pihaknya mendorong agar kepala daerah memahami
area rawan korupsi. “Kita juga mendorong KPK agar lebih progresif revolusioner,
kepolisian dan kejaksaan juga progresif revolusioner. Untuk perbaikan terus
akan kita lakukan. Seperti kepala daerah setiap menang pilkada langsung kami
undang ke Jakarta kita buat diklat termasuk istrinya untuk memahami regulasi
yang menyangkut area rawan korupsi,” paparnya sembari mengatakan kalau dengan
begitu tetap saja terjadi OTT maka hal itu tergantung kembali kepada mentalitas
orangnya.
Sementara
itu, Plt Bupati Batubara, RM Harry Nugroho mengatakan, dirinya siap untuk
melanjutkan roda pemerintahan di kabupaten Batubara. “Prinsipnya saya akan
melanjutkan. Untuk saat ini banyak hal yang masih harus saya pelajari dulu,
baru kemudian saya akan melakukan sesuatu yang saya rasa benar dan sesuai
aturan,” ujar Harry sembari mengatakan dirinya juga mengimbau kepada seluruh
SKPD di jajaran kabupaten Batubara untuk bekerja sebagaimana mestinya dan tetap
berpedoman pada aturan dan hukum.
Sebelumnya,
OK Arya bersama enam orang lainnya ditangkap KPK Rabu sekitar pukul 14.30 WIB,
di Rumah Dinas Bupati yang berlokasi di Itam Hulu, Kecamatan Lima Puluh. OK
Arya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di
daerah itu dengan nilai Rp45 miliar.(Humas Provsu)-(Riva).
Post a Comment