Tipu Korban dengan Modus Bisa Gandakan Uang, 3 Pria Diamankan Polsek Purwanegara

Banjarnegara.Metro Sumut
Polsek Purwanegara Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku penipuan yang berkedok dapat melakukan penggandaan uang secara gaib. Kamis (10/08/2017).

Bermula saat korbannya yang bernama Petun (51) asal Mandiraja Kabupaten Banjarnegara yang mengontrak rumah di Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara, terhasut bujuk rayu pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang dengan cepat melalui bantuan makhluk gaib.

Kejadian bermula pada bulan Juli 2017, Petun percaya dengan hasutan pelaku kemudian menyerahkan uang senilai Rp10 juta kepada pelaku untuk digandakan.

Naas, setelah menunggu sampai waktu yang ditentukan uang yang diserahkan pada 3 orang pelaku bukannya menjadi berlipat ganda namun raib.

Menerima laporan dari korban selanjutnya diadakan penyelidikan oleh anggota Polsek Purwanegara. Dengan cara memancing para pelaku agar kembali melakukan penggandaan uang. Respon balik dari para pelaku dan akhirnya 3 orang pelaku dapat diringkus.

Pelaku berinisial NHS (24), SBR (24), dan MTN (40) berhasil ditangkap Polsek Purwanegara untuk diproses sesuai dengan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun sesuai pasal 378 KUHP.“Dalam penangkapan yang kita lakukan, turut kita sita juga barang bukti berupa sebuah dus warna coklat yg berisi bunga telon dan kain kafan putih, 3 unit HP, sebuah tas warna cokelat dan 2 lembar uang ratusan ribu rupiah, sebuah keranjang yg berisikan kembang setaman, serta sebuah mobil Xenia silver metalik yang digunakan para pelaku,” jelas Kapolsek Purwanegara AKP Nur Muhammad Salim.

Kanit Reskrim Polsek Purwanegara, Aipda Rokhmat mengatakan bahwa melalui penyidikan lebih lanjut akan dikembangkan. Hal ini untuk mengetahui siapa tahu tindak kejahatan yang serupa ada di tempat yang lain.(Humas Polres Banjarnegara).



Tidak ada komentar