Tipu Korban dengan Modus Bisa Gandakan Uang, 3 Pria Diamankan Polsek Purwanegara
Banjarnegara.Metro
Sumut
Polsek
Purwanegara Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku penipuan
yang berkedok dapat melakukan penggandaan uang secara gaib. Kamis (10/08/2017).
Bermula
saat korbannya yang bernama Petun (51) asal Mandiraja Kabupaten Banjarnegara
yang mengontrak rumah di Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara, terhasut bujuk
rayu pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang dengan cepat melalui bantuan
makhluk gaib.
Kejadian
bermula pada bulan Juli 2017, Petun percaya dengan hasutan pelaku kemudian
menyerahkan uang senilai Rp10 juta kepada pelaku untuk digandakan.
Naas,
setelah menunggu sampai waktu yang ditentukan uang yang diserahkan pada 3 orang
pelaku bukannya menjadi berlipat ganda namun raib.
Menerima
laporan dari korban selanjutnya diadakan penyelidikan oleh anggota Polsek
Purwanegara. Dengan cara memancing para pelaku agar kembali melakukan
penggandaan uang. Respon balik dari para pelaku dan akhirnya 3 orang pelaku
dapat diringkus.
Pelaku
berinisial NHS (24), SBR (24), dan MTN (40) berhasil ditangkap Polsek
Purwanegara untuk diproses sesuai dengan perbuatannya dengan ancaman hukuman
paling lama 4 tahun sesuai pasal 378 KUHP.“Dalam penangkapan yang kita lakukan,
turut kita sita juga barang bukti berupa sebuah dus warna coklat yg berisi
bunga telon dan kain kafan putih, 3 unit HP, sebuah tas warna cokelat dan 2
lembar uang ratusan ribu rupiah, sebuah keranjang yg berisikan kembang setaman,
serta sebuah mobil Xenia silver metalik yang digunakan para pelaku,” jelas
Kapolsek Purwanegara AKP Nur Muhammad Salim.
Kanit
Reskrim Polsek Purwanegara, Aipda Rokhmat mengatakan bahwa melalui penyidikan
lebih lanjut akan dikembangkan. Hal ini untuk mengetahui siapa tahu tindak
kejahatan yang serupa ada di tempat yang lain.(Humas Polres Banjarnegara).

Post a Comment