Polisi Selidiki Kasus Penjualan Mobil Kredit Yang Baru 4 Kali Diangsur
Sulut.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Utara (Minut), Polda Sulawesi
Utara, menerima laporan kasus penggelapan mobil Nissan Grand Livina DB 4004 AJ,
Jumat (11/08/2017).
Kasus
ini dilaporkan oleh Hasrul Ruslan, karyawan PT Sinar Mitra Sepadan Finance
Cabang Manado dan terlapor berinisial DRS, warga Kecamatan Kalawat, Minut.
Dituturkan
Hasrul, pada Desember 2016, DRS membeli mobil tersebut secara kredit melalui
pembiayaan PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Manado. Dalam perjanjian
kontrak, disepakati jangka waktu pembayaran selama tiga tahun dengan angsuran
per bulan sebesar Rp3.170.000.
Sejak
saat itu, DRS baru membayar angsuran sebanyak empat kali yakni bulan Desember
2016-Maret 2017. Mulai April 2017, DRS tidak lagi membayar angsuran dan
ternyata mobil tersebut telah dipindah tangankan kepada orang lain. Atas
kejadian ini, pihak pelapor mengalami kerugian sekitar Rp106.131.800.
Setelah
menerima laporan korban, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Minut, Ipda Decki
Pandi, segera melakukan penyelidikan.“Kami melakukan interogasi terhadap para
saksi dan juga mengumpulkan barang bukti surat. Kasus ini masih dalam
pengembangan,” katanya. (Indra/Humas Polda Sulut).

Post a Comment