Edarkan Sabu, Wanita Ini Diringkus

Belawan.Metro Sumut
Kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu akhirnya wanita ini bernama Nopa Hiano (25) warga jalan Rumah Potong Hewan (RPH) No 98 Lk.IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli diringkus petugas Unit II Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Ipda Ar.Riza SH dan Team menangkap seorang diduga melakukan peredaran narkoba jenis Sabhu sabhu melanggar UU NO 35 tahun 2009. Jumat (11/08/2017).

Nova Hiano (25), mengaku rela berbisnis narkoba sabu-sabu demi menambah kebutuhan ekonomi keluarga. Akibat perbuatannya, ibu rumahtangga yang menetap di Jalan RPH, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (10/8/17) pagi.

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap wanita yang terlibat peredaran narkotika jenis shabu. Tersangka yang berhasil ditangkap kali ini adalah Nova Hilano, yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar lokasi kediaman tersangka. Untuk itu, dilakukan penyelidikan ke lapangan dengan menyaru sebagai pembeli.

Setelah berhasil menangkap Nova dari rumahnya, dilakukan penggeledahan danditemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dan peralatan hisap sabu. Dengan barang bukti ditemukan, IRT itu diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Dari hasil introgasi awal, tersangka mengaku baru sebulan menjadi pengedar sabu-sabu, hasilnya digunakan untuk kebutuhan keluarga. "Saya jual sabu untuk cari uang tambahan," kata tersangka kepada petugas saat diperiksa.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari, SH mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya. Selama ini, tersangka telah meresahkan warga sekitar dengan mengedarkan shabu di rumahnya” Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat, kita masih melakukan pengembangan lagi terhadap bandarnya “ Katanya.(rs/hn).


Tidak ada komentar