Edarkan Sabu, Wanita Ini Diringkus
Belawan.Metro
Sumut
Kedapatan
menjual narkoba jenis sabu-sabu akhirnya wanita ini bernama Nopa Hiano (25)
warga jalan Rumah Potong Hewan (RPH) No 98 Lk.IX Kelurahan Mabar Kecamatan
Medan Deli diringkus petugas Unit II Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan yang
dipimpin Ipda Ar.Riza SH dan Team menangkap seorang diduga melakukan peredaran
narkoba jenis Sabhu sabhu melanggar UU NO 35 tahun 2009. Jumat (11/08/2017).
Nova
Hiano (25), mengaku rela berbisnis narkoba sabu-sabu demi menambah kebutuhan
ekonomi keluarga. Akibat perbuatannya, ibu rumahtangga yang menetap di Jalan
RPH, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini ditangkap Sat Narkoba Polres
Pelabuhan Belawan, Kamis (10/8/17) pagi.
Sat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap wanita yang
terlibat peredaran narkotika jenis shabu. Tersangka yang berhasil ditangkap
kali ini adalah Nova Hilano, yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Sat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan berawal dari informasi
adanya peredaran narkoba di sekitar lokasi kediaman tersangka. Untuk itu,
dilakukan penyelidikan ke lapangan dengan menyaru sebagai pembeli.
Setelah
berhasil menangkap Nova dari rumahnya, dilakukan penggeledahan danditemukan
barang bukti 5 paket sabu-sabu dan peralatan hisap sabu. Dengan barang bukti
ditemukan, IRT itu diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Dari
hasil introgasi awal, tersangka mengaku baru sebulan menjadi pengedar
sabu-sabu, hasilnya digunakan untuk kebutuhan keluarga. "Saya jual sabu
untuk cari uang tambahan," kata tersangka kepada petugas saat diperiksa.
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari, SH mengatakan tersangka
ditangkap di rumahnya. Selama ini, tersangka telah meresahkan warga sekitar
dengan mengedarkan shabu di rumahnya” Tersangka kita tangkap berdasarkan
laporan masyarakat, kita masih melakukan pengembangan lagi terhadap bandarnya “
Katanya.(rs/hn).

Post a Comment