Edarkan Pil Koplo, Warga Mojokerto Di Bekuk Polsek Kesamben Jombang
Mojokerto.Metro
Sumut
Polsek
Kesamben Polres Jombang membekuk seorang pengedar pil koplo bernama Tuwi (48),
warga Dusun Semanding, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Jumat (18/08/2017).
Tuwi
ditangkap saat hendak mengedarkan pil koplo ke teman wanitanya berinisial EL di
Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben. Namun apes, belum sampai memberikan pil
terlarang tersebut, polisi sudah membekuk Tuwi. Selanjutnya, warga Kecamatan
Trowulan ini digelandang ke polsek setempat.
Kepala
Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, pelaku ditangkap pada
Selasa (15-08-2017) sekitar pukul 16.00 WIB, di tepi jalan Dusun/Desa Carangrejo.
Penangkapan itu bermula dari informasi adanya pengedar pil koplo dari luar
kabupaten akan bertransaksi ke Kecamatan Kesamben. Petugas pun turun tangan
untuk melakukan penyelidikan.
Dari
hasil penyelidikan diketahui jika transaksi akan dilakukan di Dusun/Desa
Carangrejo. Kemudian empat anggota unit reskrim berpakaian preman menuju
lokasi. Ketika dalam perjalanan, petugas melihat pria mencurigakan berhenti di
pinggir jalan dan langsung dihampiri.
Setelah
itu, polisi melakukan penggeledahan. Nah dari situlah ditemukan pil koplo 9
butir dari tangan pelaku serta sebuah handphone. “Pelaku dijerat pasal 196 UU
RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara,” ujar Subadar. (Suf/Humas Polres Jombang – Polda Jatim).
Post a Comment