Dua Pengedar Narkoba Di Hamparan Perak Ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan
Belawan.Metro
Sumut
Dua
tersangka pengedar sabu-sabu asal Sialang Muda Kecamatan Hamparan perak
Kab.Deli Serdang berhasil diciduk unit II Sat Narkoba yg dipimpin Ipda Ar.Riza
SH dan kedua orang diduga melakukan peredaran narkoba jenis Sabu sabhu
melanggar UU NO 35 tahun 2009. Rabu (09/08/2017).
Kedua
tersangka masing-masing bernama Rahmat hidayat (28) warga sialang muda dusun 2
Kec. Hamparan Perak dan Samsul Arifin (23) warga yang sama.Para tersangka
diciduk di Desa Sialang muda dusun II Kec. Hamparan Perak dengan sejumlah
barang bukti (BB) 5 buah plastik klip kecil berisi sabu sabu.
Keterangan
di terima di Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (09/08/2017) menyebutkan,
berdasarkan Laporan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual / mengedarkan
narkoba yang diduga jenis Shabu shabu di Desa Sialang Muda Dusun II Kec
Hamparan Perak, Mendapat info tersebut Unit II Sat Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan Lidik TKP dengan Melakukan Under Cover Buy.
Mengingat
TKP lebih kurang 2 jam dari Mako Polres Pelabuhan Belawan Pukul 05.00 wib tim
sudah melakukan pengintaian target di TKP, Selasa tgl 08 Agustus 2017 sekira pukul
07.30 team tembus pandang dengan Target Operasi (TO) dan langsung melakukan
penggeledahan hingga ditemukan BB namun di jatuhkan te tanah oleh Tersangka menggunakan tangan sebelah kanan.
Dari
introgasi Sementara bahwa tersangka mengakui telah menjual Narkoba jenis Shabu2
selama 1 Bulan dan mendapatkan barang tsb dr inisal U. Guna kepentingan pemeriksaan
dan penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Pelabuhan
Belawan. (rs/hn).

Post a Comment