3 Pria Penyalaguna Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polres Simalungun
Simalungun.Metro
Sumut
Setelah
mendapatkan informasi tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Satuan
Reserse Narkoba Polres Simalungun dengan cepat menindaklanjutinya. Hal ini
sejalan dengan komitmen dari Kapolres AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SIK, MH
dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Simalungun. Rabu
(09/08/2017).
Sat
Resnarkoba Polres Simalungun kembali mengamankan 3 orang warga Jalan Medan Km.
10,5 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa
(08/08/2017).
Ketiga
pelaku yang diamankan tersebut yakni, Bayu Utama (26), warga Jalan Medan Km.
10,5 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan,Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Kemudian
tersangka Yulan Susianto (39), Warga Jalan Medan Km. 10,5 Kelurahan Sinaksak,
Kecamatan Tapian Dolok Dan tersangka
berikutnya yakni bernama Aliamsyah Dalimunthe (30), Warga Jalan Medan Km. 10,5
Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Kasat
Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS. Ritonga, SH, mengatakan, pihaknya
mengamankan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat, bahwas di Gang
Sehat Kelurahan Sinaksak, sering kali terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Saat
diselidiki ke TKP, ditemukan seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di
depan rumah. Setelah diamankan, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga Narkotika jenis Sabu.
Kemudian
setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan 2 orang pria dewasa
beserta barang bukti 1 bungkus plastik besar yang berisi puluhan bungkus
plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong. Ketiganya
langsung diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan
penyidikan.(Humas Polres Simalungun).

Post a Comment