3 Kali Masuk Bui, Residivis Asal Prigen Pasuruan Ini Tak Jera Jadi Maling
Pasuruan.Metro
Sumut
Seorang
pria berinisial S asal dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, tak bisa
menikmati momen kemerdekaan bersama warga lainnya. Pasalnya, tepat di HUT RI
ke-72 itu, ia tertangkap anggota Buser Polres Pasuruan. Sabtu (19/08/2017).
Kasatreskrim
Polres Pasuruan, AKP Tinton Riambodo mengatakan, pelaku ditangkap lantaran kasus
pencurian sebuah mobil pikup. Penangkapan tersangka dilakukan anggotanya pada
Kamis (17/08/2017) saat berada di tepi jalan di wilayah Mojokerto, sekitar
pukul 12.00 WIB.
Penangkapan
tersebut berdasarkan dari sebuah laporan aksi pencurian mobil pikap yang
dilakukannya pada 15 September 2014 silam, dengan korban bernama Subandi, warga
Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.“Tersangka melancarkan aksinya
sekitar pukul 05.00 WIB. Ia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya SM,
yang telah meninggal dunia karena sakit,” ungkap Tinton.
AKP
Tinton memaparkan, aksi itu dilakukan pelaku bersama rekannya dengan merusak
pintu mobil. Ketika itu, mobil korban tengah berada di garasi rumah. Kedua
pelaku merusak pintu serta merusak kunci kontak mobil dengan menggunakan kunci
T. Begitu mesin mobil berhasil dihidupkan, kedua pelaku pun langsung kabur.“Akibat
pencurian tersebut, korban merugi sekitar Rp 99 juta,” ungkap tinton.
Berangkat
dari situlah, petugas melakukan perburuan. Tak mudah untuk mengejar pelaku,
karena ia sempat lari ke Mojokerto. Begitu mengetahui keberadaan tersangka,
petugas pun langsung meringkusnya.
Ia
pun dikeler petugas ke Mapolres Pasuruan. Selain mengamankan tersangka, petugas
juga menemukan pikap nopol N 8905 TF yang merupakan hasil kejahatannya.
Dari
pemeriksaan itulah, diketahui kalau bukan hanya sekali ia ditangkap. Karena,
sebelumnya ia sudah tiga kali ditangkap polisi atas kasus pencurian, motor dan
mesin Senzo.“Penangkapan ini, merupakan kali keempat,” jelas Tinton.
Kini,
karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan
pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.(Humas Polres Pasuruan – Polda
Jatim).
Post a Comment