Bantul.Metro
Sumu
Unit
Reskrim Polsek Kretek Resor Bantul, Yogyakarta, kembali berhasil menangkap
pencuri kambing berinisial SK (51). Tersangka ditangkap setelah melakukan
pencurian seekor kambing milik Suhardi Wiyono (39) di Padukuhan Gading Daton,
Desa Donotirto, dua minggu lalu bersama tersangka GO pada Kamis malam, 22 Juni
2017. Jumat (07/07/2017).
Kapolsek
Kretek Kompol Salim menjelaskan, penangkapan SK merupakan hasil pengembangan
dari pengakuan tersangka GO yang sudah tertangkap beberapa hari sebelumnya.
Menurut keterangan GO bahwa dirinya melakukan pencurian kambing tersebut
bersama SK.
Setelah
mendapat titik terang, Unit Reskrim Polsek Kretek lalu melakukan pengintaian di
beberapa tempat yang biasa digunakan untuk nongkrong, termasuk rumah SK.
Akhirnya, berkat usaha keras tersebut pada Senin 3 Juli malam, petugas berhasil
menangkap SK di rumahnya. Di depan petugas, tersangka SK mengakui perbuatanya.
Tersangka
akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara
selama 7 tahun. “Tersangka merupakan penjahat kambuhan yang pernah melakukan
aksi serupa di Kabupaten Sleman,” Jelas Kapolsek Kretek.(Humas Polres Bantul).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar