Kedapatan Bawa Sabu, JK Ditangkap Sat Reskoba Polres Banggai

Banggai.Metro Sumut
Seorang warga Desa Marannu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulsel berinisial JH alias JK (34), diringkus personel Sat Reskoba Polres Banggai. Rabu (19/07/2017).

JK ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Desa Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, Selasa (18/07/2017) sekira pukul 18.00 WITA.

Kapolres Banggai, AKBP Heru Pramukarno SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Velly SH mengungkapkan, personelnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet sabu-sabu, 1 buah alat hisap, 1 pak plastik bening berukuran besar, dan 7 pak plastik bening berukuran kecil.“Selain itu, kami juga mengamankan 3 buah kaca pireks, 1 buah korek api gas, 1 buah sumbu yang berfungsi untuk menetralisir api dari korek api gas, 1 buah sedotan warna putih, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih, serta 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna bening,” turur Iptu Velly.

Penangkapan bermula saat ada laporan masyarakat, bahwa ada dugaan pelaku membawa narkoba jenis sabu-sabu. Lalu, Kasat Narkoba bersama sejumlah anggotanya melakukan penyelidikan. Tak selang berapa lama, pelaku berhasil ditangkap.“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Banggai untuk kepentingan penyelidikan lanjut,” katanya.(Humas Polres Banggai)

Tidak ada komentar