Sulbar.Metro
Sumut
Polres
Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menangkap pelaku pencabulan terhadap
seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial Y alias Ucil (18).
Selasa (04/07/2017).
Kejadian
berawal saat korban M (15) dan pelaku janjian bertemu. Setelah itu keduanya
mengendarai motor ke pasar malam tinambung, namun batal sehingga duduk saja di
jembatan tinambung sambil korban diberikan obat 3 butir lalu ditambah lagi 2
butir.
Kemudian
korban meminumnya setelah itu pelaku mengajak untuk ke gonda tapi ternyata
dibelokan ke kiri ke jalan baru belakang Kantor Kehutanan Desa Laliko,
Kecamatan Campalagian.
Pelaku
lalu mengajak korban untuk naik ke rumah-rumah kebun. Sesampainya di dalam,
pelaku langsung memegang kedua tangan korban, menarik rambut serta melakukan
tindakan asusila kepada korban.
Selain
itu pelaku melakukan tindakan pencabulan dan memaksa korban dengan mengancam
korban untuk di bunuhnya jika tidak melayani nafsu bejatnya.
Korban
yang tidak terima dengan perlakuan pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut
ke kantor polisi, Jumat (23/06/2017). Pelaku saat ini telah diamankan oleh
Polres Polman.(Humas Polda Sulbar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar