Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Simalungun Tangkap 8 TSK, Sita Belasan Paket Sabu Dan 9 Batang Ganja

Simalungun.Metro Sumut
Polres Simalungun, Sumatera Utara, kembali berhasil memutus jaringan peredaran Narkoba jenis sabu dan ganja. Kali ini 3 kelompok jaringan Narkotika di Simalungun berhasil diungkap dan ditangkap. Rabu (14/06/2017).

Jaringan Narkoba pertama yang berhasil diungkap sampai ke bandarnya yakni GD dan MP alias Gondrong.Diketahui bahwa Gondrong berprofesi sebagai pengurus salah satu LSM yang aktif di wilayah Siantar-Simalungun.

Dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat ± 1 gr, ganja sebanyak 1 paket, 1 buah alat hisap (bong) dan 1 unit handphone. Kedua pelaku ditangkap dari rumah GD di Kota Pematangsiantar saat menggunakan sabu.

Sebelumnya, kedua pelaku berhasil diringkus berkat pengembangan yang dilakukan dari pelaku R yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Rajamin Purba Kota Pematangsiantar. Darinya ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dan 2 bungkus Narkotika jenis ganja.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/ 115/ VI/ 2017, tanggal 7 Juni 2017 dan terhadap ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman Hukuman 20 tahun.

Kemudian jaringan Narkotika lain yang berhasil diungkap yakni jaringan AS, pelaku yang sampai saat ini merupakan buruan Polisi (DPO). Dari jaringan tersebut berhasil ditangkap pelaku sebanyak 3 orang, yakni MS, NS dan P.

Ketiga pelaku ditangkap secara berjenjang, dimana pelaku MS merupakan pelaku yang pertama kali diamankan dari Bah Jambi, bersama barang bukti 1 bungkus diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klip, uang penjualan sabu Rp700 ribu dan 1 unit handphone.

Dari tersangka DM dilakukan pengembangan ke NS. Ia ditangkap di Jalan Gereja Kota Pematangsiantar. Darinya ditemukan barang bukti uang penjualan sabu Rp5,8 juta dan 3 unit handphone.

Tidak sampai di situ, pengembangan dilakukan terhadap pelaku lain yakni P yang ditangkap di Jalan Kasat Kota Pematangsiantar. Darinya juga berhasil ditemukan barang bukti 8 bungkus sabu dalam plastik, 2 bong alat hisap sabu, 1 kaca pirex, 8 pipet, 1 unit handphone serta 1 uah tas sandang.

Tersangka P mengaku bahwa ia memiliki jaringan lain yakni R dan AS, dimana kedua pelaku merupakan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun.

Terhadap pelaku MS, NS dan P telah diamankan di Polres Simalungun dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

Selain kedua jaringan tersebut, juga berhasil diungkap jaringan peredaran Narkotika jenis ganja dengan ditemukannya pokok tanaman ganja sebanyak 9 batang.

Berawal dari tertangkapnya 2 pelaku Narkoba jenis daun ganja lebih kurang 1 kg yakni AAR alias Budi dan HAS di rumah Pak Nanda Dusun Sirongit Nagori Marjandi Pisang Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Kemudian dilakukan pengembangan ke Dusun Portibi Nagori Tongah. Dari hasil pengembangan, ditemukan 9 batang pokok ganja dengan rincian 8 pokok ganja telah dipanen dan 1 pokok masih utuh.

Rangkaian pengungkapan jaringan Narkotika tersebut terungkap saat digelarnya press release terkait pengungkapannya yang dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK, MH di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Selasa (13/06/2017).“Kami tidak akan pernah berhenti untuk mematahkan rantai jaringan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun dan kami juga mengimbau kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan Narkotika,” tegas Kapolres.(Humas Polres Simalungun).


Tidak ada komentar