Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Simalungun Tangkap 8 TSK, Sita Belasan Paket Sabu Dan 9 Batang Ganja
Simalungun.Metro
Sumut
Polres
Simalungun, Sumatera Utara, kembali berhasil memutus jaringan peredaran Narkoba
jenis sabu dan ganja. Kali ini 3 kelompok jaringan Narkotika di Simalungun
berhasil diungkap dan ditangkap. Rabu (14/06/2017).
Jaringan
Narkoba pertama yang berhasil diungkap sampai ke bandarnya yakni GD dan MP
alias Gondrong.Diketahui bahwa Gondrong berprofesi sebagai pengurus salah satu
LSM yang aktif di wilayah Siantar-Simalungun.
Dari
kedua pelaku ini ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat ± 1 gr,
ganja sebanyak 1 paket, 1 buah alat hisap (bong) dan 1 unit handphone. Kedua
pelaku ditangkap dari rumah GD di Kota Pematangsiantar saat menggunakan sabu.
Sebelumnya,
kedua pelaku berhasil diringkus berkat pengembangan yang dilakukan dari pelaku R
yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Rajamin Purba Kota Pematangsiantar.
Darinya ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dan 2
bungkus Narkotika jenis ganja.
Ketiga
pelaku saat ini diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses
penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/ 115/ VI/ 2017, tanggal 7
Juni 2017 dan terhadap ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs
Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019
dengan ancaman Hukuman 20 tahun.
Kemudian
jaringan Narkotika lain yang berhasil diungkap yakni jaringan AS, pelaku yang
sampai saat ini merupakan buruan Polisi (DPO). Dari jaringan tersebut berhasil
ditangkap pelaku sebanyak 3 orang, yakni MS, NS dan P.
Ketiga
pelaku ditangkap secara berjenjang, dimana pelaku MS merupakan pelaku yang
pertama kali diamankan dari Bah Jambi, bersama barang bukti 1 bungkus diduga
Narkotika jenis sabu dalam plastik klip, uang penjualan sabu Rp700 ribu dan 1
unit handphone.
Dari
tersangka DM dilakukan pengembangan ke NS. Ia ditangkap di Jalan Gereja Kota
Pematangsiantar. Darinya ditemukan barang bukti uang penjualan sabu Rp5,8 juta
dan 3 unit handphone.
Tidak
sampai di situ, pengembangan dilakukan terhadap pelaku lain yakni P yang
ditangkap di Jalan Kasat Kota Pematangsiantar. Darinya juga berhasil ditemukan
barang bukti 8 bungkus sabu dalam plastik, 2 bong alat hisap sabu, 1 kaca
pirex, 8 pipet, 1 unit handphone serta 1 uah tas sandang.
Tersangka
P mengaku bahwa ia memiliki jaringan lain yakni R dan AS, dimana kedua pelaku
merupakan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun.
Terhadap
pelaku MS, NS dan P telah diamankan di Polres Simalungun dan diancam dengan
Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
Selain
kedua jaringan tersebut, juga berhasil diungkap jaringan peredaran Narkotika
jenis ganja dengan ditemukannya pokok tanaman ganja sebanyak 9 batang.
Berawal
dari tertangkapnya 2 pelaku Narkoba jenis daun ganja lebih kurang 1 kg yakni
AAR alias Budi dan HAS di rumah Pak Nanda Dusun Sirongit Nagori Marjandi Pisang
Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.
Kemudian
dilakukan pengembangan ke Dusun Portibi Nagori Tongah. Dari hasil pengembangan,
ditemukan 9 batang pokok ganja dengan rincian 8 pokok ganja telah dipanen dan 1
pokok masih utuh.
Rangkaian
pengungkapan jaringan Narkotika tersebut terungkap saat digelarnya press
release terkait pengungkapannya yang dipimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP
Marudut Liberty Panjaitan SIK, MH di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun,
Selasa (13/06/2017).“Kami tidak akan pernah berhenti untuk mematahkan rantai
jaringan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun dan kami
juga mengimbau kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk bersama-sama
memerangi kejahatan Narkotika,” tegas Kapolres.(Humas Polres Simalungun).

Post a Comment