Tim Gabungan Polres Banyuasin Ringkus 2 Pemuda Pemilik Senpira

Banyuasin.Metro Sumut
Tina Opsnal gabungan Reskrim Polres Banyuasin dan Polsek Pangkalan Balai, mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga memiliki senpira jenis revolver berikut 1 (satu) butir amunisi 0.38 mm, pada Selasa (20/06/2017).

Kedua tersangka berinisial AD (26) dan IF (26), warga Setereo Sedang Kelurahan Setereo Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.

Kronologis penangkapan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada warga Setereo yang memiliki senpira, kemudian Tim Opsnal Polres Banyuasin dan Polsek Pangkalan Balai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Selain itu, mengamankan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan berikut 1 buah amunisi 0,38 mm dan 2 (dua) batang kikir di rumah yang berada di simpang 3 Munai, di kamar mandi.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.“Pelaku dijerat pasal pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas AKP Ery Yusdi.(Humas Polda Sumsel/Polres Banyuasin).


Tidak ada komentar