Tim Gabungan Polres Banyuasin Ringkus 2 Pemuda Pemilik Senpira
Banyuasin.Metro Sumut
Tina Opsnal gabungan Reskrim Polres Banyuasin dan
Polsek Pangkalan Balai, mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga memiliki
senpira jenis revolver berikut 1 (satu) butir amunisi 0.38 mm, pada Selasa
(20/06/2017).
Kedua tersangka berinisial AD (26) dan IF (26), warga
Setereo Sedang Kelurahan Setereo Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Kronologis penangkapan informasi dari masyarakat bahwa
diduga ada warga Setereo yang memiliki senpira, kemudian Tim Opsnal Polres
Banyuasin dan Polsek Pangkalan Balai melakukan penangkapan terhadap kedua
tersangka.
Selain itu, mengamankan barang bukti 1 pucuk senpi
rakitan berikut 1 buah amunisi 0,38 mm dan 2 (dua) batang kikir di rumah yang
berada di simpang 3 Munai, di kamar mandi.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di
Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.“Pelaku dijerat pasal pasal 1
ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan
membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang dengan ancaman 12 tahun
penjara,” ungkap Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas AKP Ery Yusdi.(Humas
Polda Sumsel/Polres Banyuasin).
Post a Comment