Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan Penjual Emas Asal Wonokromo Yang Simpan 0,97 Gram Sabu
Polrestabes
Surabaya release penangkapan seorang penjual emas, lantaran terbukti menyimpan
sejumlah paket sabu dirumahnya di Jalan Wonokromo, Surabaya, Senin (19/06/2017).
Tersangka
berinisial AD (35), diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya saat sedang
berada seorang diri di rumahnya. Tersangka tidak bisa berkutik setelah Polisi
menemukan 3 paket sabu seberat 0.97 gram dan seperangkat alat hisab sabu, saat
melakukan penggeledahan badan dan barang yang ada di rumah tersangka.
Penangkapan
tersangka AD, dipimpin langsung oleh Kasubnit Idik I Satreskoba Polrestabes
Surabaya, Iptu I Made G Sutayana bersama anggota Opsnalnya. Tersangka dibekuk
Pada Senin (05/06/2017) lalu, pukul 19.00 WIB.
Dari
keterangan tersangka, dirinya hanya mengkonsumsi barang haram tersebut
sendirian. Namun, Polisi tidak begitu saja mudah percaya. Hingga kini Polisi
masih mendalami darimana tersangka mendapatkan sabu tersebut.
Kasat
Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan bahwa
pihaknya sudah lama melakukan pemantauan terhadap tersangka. Setelah dipastikan
tersangka dan barang bukti narkoba ada, maka Tim Satreskoba melakukan
penggerebekan di rumah tersangka.“Dari hasil penangkapan pelaku AD di rumahnya,
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 psket sabu seberat
0,97 gram, 1 pipet kaca seberat 3,65 gram, 2 sekrop dari sedotan plastik, korek
api dan dua tutup botol yang telah dilubangi,” jelas AKBP Roni.
Kini
tersangka harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya
terkait kepemilikan sabu dan akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Humas
Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).
Post a Comment