Kepri.Metro
Sumut
Subdit
2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggrebek sebuah rumah kost
yang diduga sebagai sebagai tempat memproduksi narkoba jenis pil ekstasi. Kamis
(01/06/2017).
Dari
lokasi rumah kost yang berada di wilayah Bengkoang Baru ini, anggota berhasil
menangkap 1 dari dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang saat itu
kedapatan sedang memproduksi pil ekstasi.
Terbongkarnya
kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat kepada kepada Subdit
2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis, 18 Mei 2017 sekira pukul 23.30 WIB
bahwa ada dua orang laki laki yang memproduksi narkotika jenis ekstacy di
sebuah kamar kos kosan di Bengkong Baru.
Berbekal
informasi tersebut, anggota selanjutnya melakukan peyelidikan, kemudian anggota
melihat dua orang laki-laki sebagaimana ciri yang telah didapatkan sedang
berada di kamar kos tersebut.
Selanjutnya
petugas mendobrak kamar kos, dan anggota langsung melakukan penangkap terhadap
1 pelaku berinisial MR, sedangkan 1 pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari
kejaran petugas.
Dari
lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 32 pil atau tablet yang
diduga narkotika jenis ekstacy, 60 bahan dasar obat flu Procold yang baru di
patahkan untuk di buat dan di cetak menjadi seperti Ekstacy, 1 papan obat Flu
merk Procold, 1 unit Handphone Merk samsung, 1 buah gunting stainles, 1 buah
palu, 2 besi bulat yang di gunakan sebagai cetakan untuk membuat Ekstacy, 1 batang
besi dan 1 kertas pasir.
Saat
ini tersangka MR ditahan di Polda Kepri dan atas perbuatannya yang
bersangkutandijeral pasal persangkaan 196 dan 197 Undang Undang no 36 tahun
2009 tentang kesehatan.(Humas Polda Kepri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar