Jumat, 02 Juni 2017

Polda Kepri Grebek Rumah Kost Yang Memproduksi Narkoba Jenis Ekstasi

Kepri.Metro Sumut
Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggrebek sebuah rumah kost yang diduga sebagai sebagai tempat memproduksi narkoba jenis pil ekstasi. Kamis (01/06/2017).

Dari lokasi rumah kost yang berada di wilayah Bengkoang Baru ini, anggota berhasil menangkap 1 dari dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang saat itu kedapatan sedang memproduksi pil ekstasi.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat kepada kepada Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis, 18 Mei 2017 sekira pukul 23.30 WIB bahwa ada dua orang laki laki yang memproduksi narkotika jenis ekstacy di sebuah kamar kos kosan di Bengkong Baru.

Berbekal informasi tersebut, anggota selanjutnya melakukan peyelidikan, kemudian anggota melihat dua orang laki-laki sebagaimana ciri yang telah didapatkan sedang berada di kamar kos tersebut.

Selanjutnya petugas mendobrak kamar kos, dan anggota langsung melakukan penangkap terhadap 1 pelaku berinisial MR, sedangkan 1 pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 32 pil atau tablet yang diduga narkotika jenis ekstacy, 60 bahan dasar obat flu Procold yang baru di patahkan untuk di buat dan di cetak menjadi seperti Ekstacy, 1 papan obat Flu merk Procold, 1 unit Handphone Merk samsung, 1 buah gunting stainles, 1 buah palu, 2 besi bulat yang di gunakan sebagai cetakan untuk membuat Ekstacy, 1 batang besi dan 1 kertas pasir.

Saat ini tersangka MR ditahan di Polda Kepri dan atas perbuatannya yang bersangkutandijeral pasal persangkaan 196 dan 197 Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Humas Polda Kepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar