Pasutri Ini Akan Lebaran Dibalik Jeruji Besi Polsek Watumulyo Usai Gelapkan Mobil Tetangganya
Trenggalek.Metro Sumut
Sepasang suami istri, beinisial ST dan SM, warga Desa
Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, harus berurusan dengan pihak berwajib
akibat membawa kabur mobil Avansa milik Isnaeni yang merupakan tetengganya
sendiri, Rabu (2/-06/2017).
Kejadian berawal pada Jumat (10/05/2017) lalu. saat ST
menyewa kendaraan untuk dibawa ke Jakarta dengan alasan menagih utang kepada
rekanannya. Tanpa curiga
korban menyetujui dengan perjanjian masa sewa 10 hari
dengan biaya 300 ribu rupiah per hari.
Setelah lewat 10 hari korban menanyakan kepada ST
tentang keberadaan kendaraannya, namun ST selalu beralasan. Merasa
dipermainkan, korban pun melaporkan ke Polsek Watulimo pada Rabu (14/06/2017).
Unit Reskrim Polsek Watulimo pun bergerak mengumpulkan
informasi terkait keberadaan ST dan SM. Selang 2 hari kemudian ST dan SM
berhasil ditangkap di Serang Banten.
PS Kanitreskrim Polsek Watulimo, Bripka Sugik
Widiyanto SH menerangkan, sebelum diamankan kendaraan tersebut sempat
digadaikan kepada seseorang seharga 20 juta rupiah yang saat ini masih DPO.“Keterangan
dari ST dan SM, uangnya akan digunakan untuk ritual menarik uang gaib” ujar
Bripka Sugik saat press release di Mapolres Trenggalek, Selasa (20/06/2017).
Kasubbaghumas Polres Trenggalek, Iptu Supadi SH
menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya,
surat keterangan dan foto copy BPKB kendaraan atas nama korban, serta 1 unit
mobil Avansa Nopol AG 750 YC.“Kepada tersangka kami jerat pasal 372 jo 378
KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Iptu Supadi.(Humas Polres
Trenggalek – Polda Jatim).
Post a Comment