Pasutri Ini Akan Lebaran Dibalik Jeruji Besi Polsek Watumulyo Usai Gelapkan Mobil Tetangganya

Trenggalek.Metro Sumut
Sepasang suami istri, beinisial ST dan SM, warga Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, harus berurusan dengan pihak berwajib akibat membawa kabur mobil Avansa milik Isnaeni yang merupakan tetengganya sendiri, Rabu (2/-06/2017).

Kejadian berawal pada Jumat (10/05/2017) lalu. saat ST menyewa kendaraan untuk dibawa ke Jakarta dengan alasan menagih utang kepada rekanannya. Tanpa curiga
korban menyetujui dengan perjanjian masa sewa 10 hari dengan biaya 300 ribu rupiah per hari.

Setelah lewat 10 hari korban menanyakan kepada ST tentang keberadaan kendaraannya, namun ST selalu beralasan. Merasa dipermainkan, korban pun melaporkan ke Polsek Watulimo pada Rabu (14/06/2017).

Unit Reskrim Polsek Watulimo pun bergerak mengumpulkan informasi terkait keberadaan ST dan SM. Selang 2 hari kemudian ST dan SM berhasil ditangkap di Serang Banten.

PS Kanitreskrim Polsek Watulimo, Bripka Sugik Widiyanto SH menerangkan, sebelum diamankan kendaraan tersebut sempat digadaikan kepada seseorang seharga 20 juta rupiah yang saat ini masih DPO.“Keterangan dari ST dan SM, uangnya akan digunakan untuk ritual menarik uang gaib” ujar Bripka Sugik saat press release di Mapolres Trenggalek, Selasa (20/06/2017).

Kasubbaghumas Polres Trenggalek, Iptu Supadi SH menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya, surat keterangan dan foto copy BPKB kendaraan atas nama korban, serta 1 unit mobil Avansa Nopol AG 750 YC.“Kepada tersangka kami jerat pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Iptu Supadi.(Humas Polres Trenggalek – Polda Jatim).

Tidak ada komentar