Mulai Hari Ini Truk Besar Dilarang Melintas Di Sukabumi

Sukabumi.Metro Sumut
Mulai hari ini Minggu (18/06/2017) truk bermuatan besar khususnya bukan menganggkut bahan pangan dan bahan bakar minyak (BBM) dilarang melintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi SIK melalui Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Azis Sarifudin SH mengatakan, larangan tersebut sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Nomor: SK.2717/AJ201/DRJD/2017 tanggal 13 Mei 2017 tentang larangan truk berkapasitas besar bukan pengangkut pangan dan BBM beroperasi mulai Minggu (18-06-2017) pukul 00.00 WIB hingga Senin (03/07/2017) pukul 24.00 WIB.

Dalam peraturan tersebut kendaraan sejenis truk yang dilarang beroperasi selama musim mudik dan balik Idulfitri 1438 Hijriah, yakni kendaraan pengangkut bahan bangunan, hasil tambang non-BBM, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, kendaraan barang maksimal 14.000 kilogram, dan pengangkut barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Sedangkan truk yang diizinkan antara lain pengangkut bahan makanan, ternak, BBG, BBM, antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan dan mobil yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

Menurutnya, larangan tersebut bertujuan untuk antisipasi berbagai permasalahan yang bisa saja terjadi pada musim mudik dan balik lebaran, seperti kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, untuk menunjang kelancaran dan kenyamanan warga khususnya pemudik yang tengah dalam perjalanan, apalagi jalur Sukabumi merupakan daerah rawan kemacetan jika truk bertonase besar tidak diatur jadwal operasinya maka akan terjadi penumpukan kendaraan.“Sukabumi merupakan salah satu daerah tujuan mudik yang dipastikan akan banyak kendaraan masuk dan melalui daerah ini, sehingga sejak dini kami pun mempersiapkan berbagai antisipasinya,” kata AKP Azis Sarifudin SH, Minggu (18/06/2017).

AKP Azis Sarifudin mengatakan untuk menegakkan peraturan tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi, seperti TNI, dan dinas terkait lainnya.(Humas Polres Sukabumi).


Tidak ada komentar