Jambret HP Perempuan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Grobogan.Metro
Sumut
Seorang
pelaku penjambretan berhasil diamankan aparat Polsek Godong bersama Polsek
Klambu. Pelaku yang berusaha melarikan diri usai menjambret barang milik korban
berhasil diamankan petugas. Minggu (18/06/2017).
Tersangka
bersama barang bukti hasil penjambretan berhasil diamankan di Mapolsek Godong
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa
bermula saat korban, Dewi susilowati (17), warga Desa Karangpaing, Kecamatan
Penawangan bersama temannya, Rifqi Nuryana berboncengan di jalan
Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Klampok, Kecamatan Godong. Handphone yang
semula dipegang korban diletakkan di dashboard motor sebelah kanan.“Daripada dikantongi
susah, handphone saya taruh di dashboard. Biasanya juga begitu,” pengakuan
korban
Belum
lama hand phone ditaruh di dashboard, tiba-tiba dari arah belakang datang orang
tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Supra memepet korban dengan posisi sejajar
dengan motor korban.“Dia berada disebelah saya, kirain juga orang iseng.
Makanya saya cuekin,” kata korban.
Tak
menghiraukan pelaku, tangan kiri pelaku malah langsung mengambil HP Samsung
milik korban yg ada di dashboard. Mendapatkan incarannya, tersangka melarikan diri ke arah timur kemudian korban
berteriak minta tolong.“Melihatnya dia ambil handphone saya, saya langsung
berteriak sekeras-kerasnya,” kata korban.
Beberapa
warga yang mendengarkan teriakan korban langsung melakukan pengejaran,
sedangkan warga yang lain melaporkannya ke Mapolsek Godong. Beberapa warga dan
aparat kepolisian dari polsek Godong segera melakukan pengejaran.“Setelah
mendengar ada jambret, saya langsung ikut mengejar tersangka yang melarikan
diri ke arah Klambu,” tutur Muhammad Muklisin, warga yang ikut melakukan
pengejaran.
Akhirnya
tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Klambu, atas kerja sama
dengan Polsek Klambu dan Polsek Godong.“Mengetahui
tersangka melarikan diri ke arah Klambu, kami langsung melakukan koordinasi
dengan polsek Klambu untuk melakukan penghadangan,” jelas Kapolsek Godong, AKP
Ngadiyo.
Pelaku
diketahui berinisial YS (22), warga Desa Bandungrejo RT 4 RW 2, Karanganyar,
Demak. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama
tujuh tahun.“Bersama tersangka kita amankan 1 unit sepeda motor Honda Supra x
warna hitam bernopol B 4841 OT beserta STNK, 1 unit HP merek Samsung warna gold
milik korban, 1 buah sweater lengan panjang warna abu-abu dan 1 buah helm warna
hitam corak putih dan biru bertuluskan BMC,” jelas Kapolsek.(Humas Polres
Grobogan).
Post a Comment