Jambret HP Perempuan, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Grobogan.Metro Sumut
Seorang pelaku penjambretan berhasil diamankan aparat Polsek Godong bersama Polsek Klambu. Pelaku yang berusaha melarikan diri usai menjambret barang milik korban berhasil diamankan petugas. Minggu (18/06/2017).

Tersangka bersama barang bukti hasil penjambretan berhasil diamankan di Mapolsek Godong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa bermula saat korban, Dewi susilowati (17), warga Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan bersama temannya, Rifqi Nuryana berboncengan di jalan Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Klampok, Kecamatan Godong. Handphone yang semula dipegang korban diletakkan di dashboard motor sebelah kanan.“Daripada dikantongi susah, handphone saya taruh di dashboard. Biasanya juga begitu,” pengakuan korban

Belum lama hand phone ditaruh di dashboard, tiba-tiba dari arah belakang datang orang tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Supra memepet korban dengan posisi sejajar dengan motor korban.“Dia berada disebelah saya, kirain juga orang iseng. Makanya saya cuekin,” kata korban.

Tak menghiraukan pelaku, tangan kiri pelaku malah langsung mengambil HP Samsung milik korban yg ada di dashboard. Mendapatkan incarannya, tersangka  melarikan diri ke arah timur kemudian korban berteriak minta tolong.“Melihatnya dia ambil handphone saya, saya langsung berteriak sekeras-kerasnya,” kata korban.

Beberapa warga yang mendengarkan teriakan korban langsung melakukan pengejaran, sedangkan warga yang lain melaporkannya ke Mapolsek Godong. Beberapa warga dan aparat kepolisian dari polsek Godong segera melakukan pengejaran.“Setelah mendengar ada jambret, saya langsung ikut mengejar tersangka yang melarikan diri ke arah Klambu,” tutur Muhammad Muklisin, warga yang ikut melakukan pengejaran.

Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Klambu, atas kerja sama dengan Polsek  Klambu dan Polsek Godong.“Mengetahui tersangka melarikan diri ke arah Klambu, kami langsung melakukan koordinasi dengan polsek Klambu untuk melakukan penghadangan,” jelas Kapolsek Godong, AKP Ngadiyo.

Pelaku diketahui berinisial YS (22), warga Desa Bandungrejo RT 4 RW 2, Karanganyar, Demak. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.“Bersama tersangka kita amankan 1 unit sepeda motor Honda Supra x warna hitam bernopol B 4841 OT beserta STNK, 1 unit HP merek Samsung warna gold milik korban, 1 buah sweater lengan panjang warna abu-abu dan 1 buah helm warna hitam corak putih dan biru bertuluskan BMC,” jelas Kapolsek.(Humas Polres Grobogan).


Tidak ada komentar