Sat Narkoba Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Di Cisaat

Sukabumi.Metro Sumut
Sat Resnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan tepatnya di Kampung Cimahi, Desa Cobolangkaler, Kecamatan Cisaat, Selasa (30/05/2017).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Sat Resnarkoba Polres Sukabumi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jalan Raya Caringin Kecamatan Cikukulu. Hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang wanita berinisial YR (24).

YR ditangkap lantaran ditemukan narkotika jenis sabu pada saat petugas melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sedangn serbuk kristal diduga sabu-sabu dalam plastik klip bening dibungkus tissue berlakban bening dengan berat kurang lebih 1,12 gram di kantong celana belakang sebelah kanan.

Kemudian ditemukan juga 1 paket kecil serbuk kristal diduga sabu-sabu dalam plastik klip bening dibungkus tissue berlakban bening dengan berat kurang lebih 0,44 gram digenggaman tangan sebelah kanan YR dan sempat dijatuhkan pada saat penangkapan.

Selain barang bukti diatas, petugas juga menemukan serbuk kristal diduga sabu-sabu dalam plastic klip bening dengan berat kurang lebih 5,20 gram di dalam timbangan bawah kasur dalam rumah tersangka, 1 unit Hp merk Oppo, 1 buah timbangan digital serta uang Rp.1.250.000,-.

Barang bukti yang diamankan petugas berjumlah keseluruhan 6,63 gram. Menurut keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut didapat seorang pria berinisial A dengan menerima titipan untuk diedarkan kembali. Pria berinisial A saat ini menjadi DPO Sat Narkoba Polres Sukabumi.

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polres Sukabumi).


Tidak ada komentar