Sat Narkoba Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Di Cisaat
Sukabumi.Metro
Sumut
Sat
Resnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil mengungkap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan tepatnya di Kampung
Cimahi, Desa Cobolangkaler, Kecamatan Cisaat, Selasa (30/05/2017).
Terungkapnya
kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Sat Resnarkoba Polres
Sukabumi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jalan Raya Caringin
Kecamatan Cikukulu. Hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang wanita
berinisial YR (24).
YR
ditangkap lantaran ditemukan narkotika jenis sabu pada saat petugas melakukan
penggeledahan. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sedangn serbuk kristal
diduga sabu-sabu dalam plastik klip bening dibungkus tissue berlakban bening
dengan berat kurang lebih 1,12 gram di kantong celana belakang sebelah kanan.
Kemudian
ditemukan juga 1 paket kecil serbuk kristal diduga sabu-sabu dalam plastik klip
bening dibungkus tissue berlakban bening dengan berat kurang lebih 0,44 gram
digenggaman tangan sebelah kanan YR dan sempat dijatuhkan pada saat
penangkapan.
Selain
barang bukti diatas, petugas juga menemukan serbuk kristal diduga sabu-sabu
dalam plastic klip bening dengan berat kurang lebih 5,20 gram di dalam
timbangan bawah kasur dalam rumah tersangka, 1 unit Hp merk Oppo, 1 buah
timbangan digital serta uang Rp.1.250.000,-.
Barang
bukti yang diamankan petugas berjumlah keseluruhan 6,63 gram. Menurut
keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut didapat seorang pria berinisial A dengan
menerima titipan untuk diedarkan kembali. Pria berinisial A saat ini menjadi
DPO Sat Narkoba Polres Sukabumi.
Tersangka
beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Sukabumi guna pemeriksaan
lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat
(2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polres Sukabumi).
Post a Comment