Pria Ini Bawa Kabur Motor Yang Ditinggal Tidur Pemiliknya Di Halte Bus

Pekalongan.Metro Sumut
Slamet Riyanto (57), warga Desa Tegaldowo Rt 03 Rw 02 Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, nyaris kehilangan motor akibat keteledorannya saat parkir di Jalan Slamet tepatnya di halte bus depan Perum Gama Permai. Selasa (16/05/2017).

Kronologi kejadian berawal saat Slamet Riyanto (57) berniat menuju RSUD Bendan untuk mengambil nomor antrian berobat, Senin (15/05/2017) sekitar pukul 02.30 Wib. Sesampainya di tempat kejadian perkara, korban berhenti untuk menerima telepon dan selesai menerima telepon korban sempat mengobrol  dengan orang tidak dikenal yang kebetulan juga berada di halte tersebut.

Setelah selesai mengobrol dengan orangtersebut, korban sempat tertidur di halte dengan memakirkan sepeda motor Vario nopol G 3129 QK tanpa di kunci stang. Sekitar pukul 03.15 Wib, korban terbangun dan kaget ternyata sepeda motornya sudah tidak ada. Mendapati kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Pekalongan Barat.

Menindakklanjuti laporan korban, petugas piket Polsek Pekalongan Barat langsung datang ke lokasi melakukan penyelidikan untuk  mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Menurut beberapa keterangan warga yang melihat, ada orang yang menuntun sepeda motor vario dan menitipkannya di penitipan sepeda  motor di Jalan Batik Seno yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP.

Dari penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat berhasil menangkap LH (34) warga Kabupaten Batang saat akan mengambil motor Vario yang merupakan hasil curian di penitipan sepeda motor di Jalan Batik Seno.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Darnyo menerangkan, modus pencurian yaitu dengan menuntun motor kemudian dititipkan di tempat penitipan.“Pelaku melihat kesempatan untuk mencuri karena motor yang tidak dikunci pengaman dan pemiliknya yang tertidur jadi mudah sekali pelaku untuk mengambilnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Kompol Darnyo mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar selalu waspada saat memakirkan kendaraannya. “Selalu pastikan kendaraan terkunci, bila perlu beri kunci tambahan,” tandasnya.(Humas Polres Pekalongan Kota).



Tidak ada komentar