Pria Ini Bawa Kabur Motor Yang Ditinggal Tidur Pemiliknya Di Halte Bus
Pekalongan.Metro
Sumut
Slamet
Riyanto (57), warga Desa Tegaldowo Rt 03 Rw 02 Kecamatan Tirto, Kabupaten
Pekalongan, Jawa Tengah, nyaris kehilangan motor akibat keteledorannya saat
parkir di Jalan Slamet tepatnya di halte bus depan Perum Gama Permai. Selasa
(16/05/2017).
Kronologi
kejadian berawal saat Slamet Riyanto (57) berniat menuju RSUD Bendan untuk
mengambil nomor antrian berobat, Senin (15/05/2017) sekitar pukul 02.30 Wib.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, korban berhenti untuk menerima telepon
dan selesai menerima telepon korban sempat mengobrol dengan orang tidak dikenal yang kebetulan
juga berada di halte tersebut.
Setelah
selesai mengobrol dengan orangtersebut, korban sempat tertidur di halte dengan memakirkan
sepeda motor Vario nopol G 3129 QK tanpa di kunci stang. Sekitar pukul 03.15
Wib, korban terbangun dan kaget ternyata sepeda motornya sudah tidak ada.
Mendapati kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Pekalongan Barat.
Menindakklanjuti
laporan korban, petugas piket Polsek Pekalongan Barat langsung datang ke lokasi
melakukan penyelidikan untuk
mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. Menurut beberapa keterangan
warga yang melihat, ada orang yang menuntun sepeda motor vario dan menitipkannya
di penitipan sepeda motor di Jalan Batik
Seno yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP.
Dari
penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat berhasil menangkap LH (34)
warga Kabupaten Batang saat akan mengambil motor Vario yang merupakan hasil
curian di penitipan sepeda motor di Jalan Batik Seno.
Kapolres
Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kapolsek Pekalongan
Barat Kompol Darnyo menerangkan, modus pencurian yaitu dengan menuntun motor
kemudian dititipkan di tempat penitipan.“Pelaku melihat kesempatan untuk
mencuri karena motor yang tidak dikunci pengaman dan pemiliknya yang tertidur
jadi mudah sekali pelaku untuk mengambilnya. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan,” ujarnya.
Kompol
Darnyo mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar selalu waspada
saat memakirkan kendaraannya. “Selalu pastikan kendaraan terkunci, bila perlu
beri kunci tambahan,” tandasnya.(Humas Polres Pekalongan Kota).
Post a Comment