Pekalongan
Kota.Metro Sumut
Unit
Reskrim Polsek Pekalongan Timur Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil
menangkap pelaku judi kartu tiongpie, Senin (29/05/2017).
Berawal
dari laporan masyarakat bahwa di tempat pos Kampling Rt 005 Rw 003 Keputran
Ledok, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan sering
digunakan tempat untuk berjudi.
Berbekal
informasi tersebut, Polsek Pekalongan Timur bergegas menuju lokasi dan berhasil
mengamankan tersangka S (59) yang merupakan warga Keputran Ledok. Barang bukti
yang disita dari tersangka 35 lembar kartu remi serta uang Rp83 ribu.
Kapolres
Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiarto Silalahi melalui Kapolsek Pekalongan Timur
Kompol Agus Riyanto mengatakan, benar bahwa petugas mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di pos kamling Keputran Ledok ada orang bermain judi Tiongpie.“Selanjutnya
diadakan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut selanjutnya dilakukan
penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti berupa 35 lembar kartu
remi dan uang sejumlah Rp83 ribu,” jelas Agus Riyanto.(Humas Polres Pekalongan
Kota).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar