Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Warga Desa Manunggal Edarkan Ganja

Desa Manunggal.Metro Sumut
Polsek Medan Labuhan meringkus A, warga Desa Manunggal yang mendarkan narkotika jenis ganja di Pasar 7 Tanah Garapan Desa Manunggal. Rabu (10/05/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tersangka A ditangkap pada Senin, 8 Mei 2017 pkl. 20.30 wib oleh unit reskrim Polsek Medan Labuhan pada saat dipancing untuk melakukan transaksi jual beli ganja.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi, SH. SIK. MH mengatakan penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh TSK. Menurut Kapolsek Tim yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Rudi Handoko sudah mengintai keberadaan TSK sekitar satu minggu “ Katanya.

Lanjut Kapolsek, Dari hasil penggeledahan terhadap TSK ditemukan barang bukti berupa Tas Hitam yg berisi 1 Plastik Hitam berisi Daun Ganja Kering, 1 Plastik Hitam berisi 78 Amp kecil ganja (paket Rp 5.000), 4 batang rokok yg sdh dicampur daun ganja kering dan Uang Rp.60.000,- (hsl penjualan). Selain itu turut disita 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 3029 CN yang dipakai oleh TSK “ Ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Tersangka terancam hukuman penjaran diatas lima tahun dan kami juga sedang berupaya mengembangkan jaringannya “ Jelasnya.(Hamnas).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger