Polres Bolaang Mongondow Amankan Pengedar Sabu Yang Terapkan Limit Order 1 Ons

Bolmong.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, gagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pelakunya, masing-masing pria berinisial CEB (42 tahun) warga Sulawesi Tengah dan R (35) warga Sulawesi Barat, berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat sekitar 99,81 gram di Kelurahan Matali, Kotamobagu, Selasa (09/05/2017) sekitar pukul 17.30 WITA.

Penangkapan bermula ketika petugas mengetahui adanya informasi bahwa pelaku menawarkan sabu seharga Rp1,8 juta dengan minimal pembelian 1 ons. Tak mau kehilangan buruannya, petugas pun menyamar sebagai calon pembeli lalu mentransfer sejumlah uang kepada CEB melalui ATM sebuah bank, Minggu (07/05/2017).

Para pelaku kemudian bermaksud mengantar pesanan sabu ke Bolmong menggunakan mobil rental, melalui jalur selatan, Bolmong Selatan. Tiba di Kelurahan Matali, Selasa sore, pelaku beserta barang bukti langsung ditangkap petugas.

Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi, melalui Kasubbag Humas, AKP Syaiful Tammu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas.(Humas Polda Sulut).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger