Poldasu Paparkan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur Dan Pemerasan
Medan.Metro
Sumut
Polda
sumut laksanakan press release Kasus dugaan tindak pidana melakukan
persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan pemerasan
yang di pimpin oleh Kabid humas Polda sumut Kombes Pol Dra.Rina sari
ginting di aula Tri brata Mapolda Sumut, kamis(04/05/2017) ,
pukul 12.00 wib.
Dalam
press release di jelaskan Pada hari Selasa tanggal,(25/04/2017) , pukul 18.00
Wib, Pelapor Iman pradipta nazara alias iman mendapat Informasi Via Handphone
dari O Daeli yang mengatakan adik pelapor telah dilakukan pemerasan, sehingga O
Daeli meminta agar dia dapat berbicara dengan korban, yang kemudian O
Daeli menyuruh untuk menelpon pelaku
pemerasan untuk bertemu di suatu tempat.
Pelapor
bersama adiknya menuju kantor pajak di samping kantor Wali Kota yang berjanji
bertemu dengan pelaku, kemudian pelapor menghubungi O Daeli yang mengatakan
agar merubah tempat bertemu.
Setelah
pelapor merubah tempat bertemu, pelapor mengatakan telah memberikan uang Rp.
400.000( empat ratus ribu rupiah) kepada Sesilia Zai alias sesi. Karena merasa
keberatan, pelapor membuat pengaduan ke Polres Nias.
Selanjtnya
Kamis tanggal (27/04/ 2017), pukul 14.00
Wib, sewaktu di rumah, korban mengeluh kesakitan dibagian kelaminnya lalu
Pelapor menanyakan kepada korban Sesilia zai Alias sesi, kenapa kamu menangis?
dan korban Sesilia zai Alias Sesi menerangkan kepada Pelapor bahwa Korban
Sesilia zai Alias Sesi telah diperkosa oleh Terlapor pada hari Selasa tanggal
(25/04/2017)sekitar pukul 17.00 Wib.
Pelapor
menanyakan kepada Korban Sesilia zai Alias sesi, siapa Orangnya? Lalu Korban
Sesilia zai Alias sesi mengatakan seorang Polisi, Lalu menerangkan bahwa pada
saat itu Korban Sesilia zai Alias sesi ditahan bersama dengan Saksi Iman Patrio
Nazara Alias Rio di dalam Warnet Bluestar.
Terlapor
mengancam akan membawa Korban Sesilia zai alias sesi bersama saksi Iman Patrio
Nazara Alias Rio ke Kantor Polisi atau membayar Uang sebesar Rp. 5.000.000.-
(Lima Juta Rupiah), lalu Korban Sesilia zai alias sesi mengatakan kepada
Terlapor bahwa kami tidak punya uang sebesar itu, lalu terlapor menyuruh saksi
Iman Patrio Nazara Alias Rio turun dari mobil untuk mencarikan uang yang
dimintai oleh Terlapor.
Lalu
Terlapor membawa Korban Sesilia zai alias sesi keliling Pasar Gunungsitoli dan
pada saat itu di dalam mobil Terlapor meraba-raba tubuh korban Sesilia zai
alias sesi dengan menggunakan tangannya, lalu terlapor membawa Korban Sesilia
zai alias sesi ke pinggir jalan di depan Hotel Olayama lalu beberapa saat
berhenti di tempat tersebut.
Terlapor
kembali membawa Korban Sesilia zain ke Jalan Pendidikan Kec. Gunungsitoli Kota
Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum, di dalam sebuah Toyota Avanza
warna Hitam terlapor melakukan dugaan Pemerkosaan kepada Korban Sesilia zai di
depan kawan-kawan terlapor.
Atas
kejadian tersebut Korban Sesilia Zai
mengalami rasa sakit dibagian kelaminnya, karena merasa keberatan,
Pelapor Nutisa Waruwu Alias Ina Gabute, selaku ibu kandung Korban Sesilia Zai
alias sesi datang ke Kantor Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut.(Hamnas).

Post a Comment