Sulbar.Metro
Sumut
Kepolisian
Daerah Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penipuan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) yang mencakup lingkup, Pemerintah Dalam Negri, Kesehatan,
Pendidikan, Agama, Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum. Aksi penipuan ini diduga
telah dilakukan pelaku sejak dari bulan Juni 2013 hingga Desember 2017. Minggu
(21/05/2017).
Terungkapnya
kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari Muh Yusuf pada tanggal 18
Januari 2017, Eka Nur Pratiwi pada 20 April 2017 dan Idris pada 30 Maret 2017.
Setelah
dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka berinisial MT oknum guru SMA ini
menjanjikan para korban CPNS unutk diuruskan menjadi Pegawai Pemerintah Dalam
Negri, Kesehatan, Pendidikan, Agama, Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum.
Dalam
pengurusannya, dengan ketentuan para korban harus melengkapi adtmistrasi
berupa, SKCK, Surat Keterangan Berbadan Sehat atau bebas narkoba, foto copy
ijazah terakhir yang sudah di legalisir, Surat Keterangan Pengalaman Kerja,
foto copy KTP, foto copy kartu keluarga, pas foto ukuran 3×4 latar merah
sebanyak 8 lembar dan dengan diwajibkan membayar biaya adrimistrasi sebesar
1.500.000 per orang.
Selanjutnya
setelah ada respon dari HJY oknum Pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI yang
tinggal di Bekasi, yang disusun dengan NP (Nota Persetujuan) Nota NIP maka
peserta di wajibkan membayar 40 persen dari ketentuan 50.000.000 hingga
85.000.000 per orang, yang berijazah SLTA-S1 sedangkan yang berijazah S2
diwajibkan membayar 100.000.000 per orang.
Selanjutnya
para CPNS ketika SK pengangkatan terbit atau dinyatakan lulus CPN diwajibkan
melunasi 100% dari ketentuan atau kesepakatan yang disepakati.
Dari
hasi pemeriksaan, korban diperkirakan berjumlah sebanyak 410 orang dari
Sulawesi, dan jumlah dana yang diterima oleh tersangka MT sebesar 10 Milyar
yang berasal dari HJY.
Sedangkan
SK yang diterbitkan dari tahun 2013, 2014 dan 2015 itu tidak berlaku alias mati
karena tidak benar atau tidak sah pengangkatannya atau penerbitnya tidak sesuai
dengan prosedur yang berlaku.(Humas Polda Sulbar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar