Miliki Ganja, Warga Klambir Lima Kampung Ditangkap Polsek Hamparan Perak
Hamparan
Perak.Metro Sumut
Polsek
Hamparan Perak menangkap BS (36) warga desa Klambir Lima Kampung pada Rabu, 03
Mei 2017 sekitar pukul 08.00 wib.
Informasi
yang dihimpun Media ini, BS ditangkap dirumahnya oleh Unit Reskrim Polsek
Hamparan dalam kasus tindak pidana narkoba karena memiliki satu bungkus daun
ganja kering.
Kanit
Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu B. Pohan, SH mengatakan penangkapan terhadap
tersangka BS bermula dari informasi yang diterima dari warga tentang peredaran
narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh TSK. Berdasarkan informasi tersebut,
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak bersama anggotanay melakukan penggeledahan
dirumah TSK yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat “ Katanya.
Lanjut
Kanit Reskrim, Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus daun ganja
kering yang disemmbunyikan dibalik jendela yang brada didapur TSK sementara
untuk barang bukti narkotika jenis shabu, tidak ada ditemukan di dalam rumah
TSK “ Ucapnya.
Kanit
Reskrim menjelaskan, Dari hasil introgasi sementara, TSk mengaku membeli daun
ganja kering dari temannya yang saat ini kami masih lakukan pengejaran,
sementara untuk narkotika jenis shabu, TSK mengakui sudah tidak mengedarkan
shabu sejak sekitar tiga bulan yang lalu “ Jelasnya.
Kanit
Reskrim menambahkan, Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih
lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya dan tersangka akan kami jerat dengan
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan
ancaman diatas 4 tahun penjara “ Tambahnya.(Hamnas).

Post a Comment