Palembang.Metro
Sumut
Kasus
Operasi Tangkap Tangan (OTT) RA, yang menjabat Kepala Sub Seksi Sengketa dan
Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus didalami Polresta
Palembang, Sumatera Selatan. Rabu (10/05/2017).
Kapolresta
Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Buwono mengungkapkan yang bersangkutan
saat ini statusnya masuk ke dalam tahanan penyidik.
Wanita
berhijab ini bakal dikenakan Undang-undang (UU) pemberantasan korupsi.“Prosesnya
terus kita dalami sampai saat ini. Untuk tersangka kita kenakan pasal UU
mengenai pemberantasan korupsi, jelas Kapolresta Palembang,” pada Selasa
(09/05/2017).
Ia
menyebut, kasus yang menghebohkan publik sejak beberapa waktu lalu tersebut
masih dalam kategori pungutan liar (Pungli). Sementara indikasi dapat
menggandakan sertifikat tanah seseorang belum ditemukan bukti-bukti ke arah
sana.“Untuk kasusnya masih terkait pungli, belum diketahui kalau kasus mengenai
sertifikat ganda,” tegasnya.
Kapolresta
Palembang menambahkan, dalam kasus OTT pihaknya masih menetapkan hanya RA
sebagai tersangka belum ada tambahan tersangka lainnya.
Untuk
penyilidikan lebih lanjut RA saat ini masih berada di dalam Rumah Tahanan
(Rutan) Polres belum dipindahkan ke Lapas Merdeka wanita.“Untuk penempatan
tersangka masih di rutan Polres belum dipindahkan. Hal ini juga untuk
mempermudah penyidik mendalami kasus OTT ini,” ungkap Kapolres Palembang.(Humas
Polda Sumsel/Polresta Palembang).
