Kasus OTT Pegawai BPN Palembang Belum Ada Indikasi Penggandaan Sertifikat, Masih Terkait Pungli

Palembang.Metro Sumut
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) RA, yang menjabat Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus didalami Polresta Palembang, Sumatera Selatan. Rabu (10/05/2017).

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Buwono mengungkapkan yang bersangkutan saat ini statusnya masuk ke dalam tahanan penyidik.

Wanita berhijab ini bakal dikenakan Undang-undang (UU) pemberantasan korupsi.“Prosesnya terus kita dalami sampai saat ini. Untuk tersangka kita kenakan pasal UU mengenai pemberantasan korupsi, jelas Kapolresta Palembang,” pada Selasa (09/05/2017).

Ia menyebut, kasus yang menghebohkan publik sejak beberapa waktu lalu tersebut masih dalam kategori pungutan liar (Pungli). Sementara indikasi dapat menggandakan sertifikat tanah seseorang belum ditemukan bukti-bukti ke arah sana.“Untuk kasusnya masih terkait pungli, belum diketahui kalau kasus mengenai sertifikat ganda,” tegasnya.

Kapolresta Palembang menambahkan, dalam kasus OTT pihaknya masih menetapkan hanya RA sebagai tersangka belum ada tambahan tersangka lainnya.

Untuk penyilidikan lebih lanjut RA saat ini masih berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres‎ belum dipindahkan ke Lapas Merdeka wanita.“Untuk penempatan tersangka masih di rutan Polres belum dipindahkan. Hal ini juga untuk mempermudah penyidik mendalami kasus OTT ini,” ungkap Kapolres Palembang.(Humas Polda Sumsel/Polresta Palembang).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger