Dua Pelaku Pemalsuan Surat Pembelian Minyak Solar Industri Ditangkap Polsek Indralaya Ogan Ilir
Sumsel.Metro
Sumut
Kepolisian
Sektor Indralaya Resor Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ungkap kasus tindak pidana
penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan
pemalsuan surat dokuman minyak solar industri sebagaimana dimaksud pasal 253
KUHP.
Polsek
Indralaya di bawah pimpinan Kanit Polsek Indralaya telah menangkap 2 orang
tersangka kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat
dokuman minyak solar industri inisial I (36) karyawan pada PT. CIP dan H (36),
karyawan sopir PT P.
Menurut
Kapolsek Indralaya, AKP Ihzan giat penangkapan ini dilaksanakan pada hari senin
tanggal 15 mei 2017 pukul 14.00 wib di PT. SPF Desa Palem Raya Kec. Indralaya
Utara Kab. Ogan Ilir.
Tersangka
I dan H yang bekerja sebagai sopir di PT. CIP membeli minyak solar industri
dari PT. P sebanyak 5000 liter dan tersangka H selaku sopir mobil tangki PT. Pe
mengantar minyak solar industri tersebut ke PT. CIP di Desa Palemraya dengan
mengunakan mobil tangki PS Nopol BG 8028 UJ, ketika sampai di gudang logistik PT.
CIP minyak solar tersebut ditimbang lalu setelah di timbang surat dokuman
minyak diganti oleh tersangka I dengan surat dokumen yang palsu.
Lalu
minyak tersebut diturunkan oleh tersangka H akan tetapi tersangka H dan I tidak
menurunkan semua minyak solar industri tersebut.
Melainkan
sisa minyak solar tersebut dijual oleh tersangka I ke tersangka H. Pada saat
ditangkap sisa minyak dalam mobil tersebut kurang lebih 1 ton. Kedua tersangka
di bawah ke Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Humas Polda
Sumsel/Polres Prabumulih).
Post a Comment