Dua Pelaku Pemalsuan Surat Pembelian Minyak Solar Industri Ditangkap Polsek Indralaya Ogan Ilir

Sumsel.Metro Sumut
Kepolisian Sektor Indralaya Resor Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan pemalsuan surat dokuman minyak solar industri sebagaimana dimaksud pasal 253 KUHP.

Polsek Indralaya di bawah pimpinan Kanit Polsek Indralaya telah menangkap 2 orang tersangka kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat dokuman minyak solar industri inisial I (36) karyawan pada PT. CIP dan H (36), karyawan sopir PT P.

Menurut Kapolsek Indralaya, AKP Ihzan giat penangkapan ini dilaksanakan pada hari senin tanggal 15 mei 2017 pukul 14.00 wib di PT. SPF Desa Palem Raya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir.

Tersangka I dan H yang bekerja sebagai sopir di PT. CIP membeli minyak solar industri dari PT. P sebanyak 5000 liter dan tersangka H selaku sopir mobil tangki PT. Pe mengantar minyak solar industri tersebut ke PT. CIP di Desa Palemraya dengan mengunakan mobil tangki PS Nopol BG 8028 UJ, ketika sampai di gudang logistik PT. CIP minyak solar tersebut ditimbang lalu setelah di timbang surat dokuman minyak diganti oleh tersangka I dengan surat dokumen yang palsu.

Lalu minyak tersebut diturunkan oleh tersangka H akan tetapi tersangka H dan I tidak menurunkan semua minyak solar industri tersebut.

Melainkan sisa minyak solar tersebut dijual oleh tersangka I ke tersangka H. Pada saat ditangkap sisa minyak dalam mobil tersebut kurang lebih 1 ton. Kedua tersangka di bawah ke Polsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Humas Polda Sumsel/Polres Prabumulih).


Tidak ada komentar