Majalengka.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, menggelar press release kasus pencabulan
terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pensiunan PNS
berinisial I (67), Senin (08/05/2017).
Kapolres
Majalengka, AKBP Mada Roostanto SE, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rina
Purwitasari SH, SIK didampingo Kanit PPA Ipda Novita Rindi STK bersama Paur
Subbag Ipda M Abas mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan warga
yang resah karena perbuatan pelaku telah menyetubuhi anak di bawah umur
Modus
yang dilakukan pelaku, dijelaskan AKP Rina, saat itu tersangka menyuruh korban
berinisial AN untuk menjaga rental PS miliknya dengan imbalan Rp5 ribu, setelah
menerima tawaran tersebut, AN disuruh masuk ke dalam kamar pelaku, selanjutnya
pelaku melakukan perbuatannya di kamar tersebut.“Berdasarkan
hasil penyelidikan kami sementara, tersangka I sudah mengakui perbuatannya. I
mencabuli lima orang anak laki-laki di bawah umur,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakan
AKP Rina, pelaku menjalankan aksinya itu, pada Kamis (27/04/2017) lalu sekitar
pukul 12.30 WIB, dan saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti 1 baju warna
hijau dan 1 celana pendek serta uang Rp5 ribu sudah diamankan di Polres
Majalengka.“Akibat perbuatannya itu, pelaku akan kami jerat dengan pasal 82 UU
RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan
paling singkat 5 tahun serta denda sebayak Rp5 milliar,” ungkapnya.(Humas
Polres Majalengka).
