Diupah Rp5 Ribu Untuk Jaga Rental PS Lalu Diajak Ke Kamar, 5 Bocah Laki-Laki Jadi Korban Asusila Pensiunan PNS Ini

Majalengka.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pensiunan PNS berinisial I (67), Senin (08/05/2017).

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto SE, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rina Purwitasari SH, SIK didampingo Kanit PPA Ipda Novita Rindi STK bersama Paur Subbag Ipda M Abas mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan warga yang resah karena perbuatan pelaku telah menyetubuhi anak di bawah umur

Modus yang dilakukan pelaku, dijelaskan AKP Rina, saat itu tersangka menyuruh korban berinisial AN untuk menjaga rental PS miliknya dengan imbalan Rp5 ribu, setelah menerima tawaran tersebut, AN disuruh masuk ke dalam kamar pelaku, selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya di kamar tersebut.“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, tersangka I sudah mengakui perbuatannya. I mencabuli lima orang anak laki-laki di bawah umur,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan AKP Rina, pelaku menjalankan aksinya itu, pada Kamis (27/04/2017) lalu sekitar pukul 12.30 WIB, dan saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti 1 baju warna hijau dan 1 celana pendek serta uang Rp5 ribu sudah diamankan di Polres Majalengka.“Akibat perbuatannya itu, pelaku akan kami jerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun serta denda sebayak Rp5 milliar,” ungkapnya.(Humas Polres Majalengka).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger