Diduga Melakukan Penipuan, 77 WNA Asal Tiongkok Dan Taiwan Ditangkap Polda Sumut Bersama Petugas Imigrasi
Tim
Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), bersama Imigrasi Kelas I
Provinsi Sumatera Utara dan petugas Interpol mengamankan 77 Warga China dan
Taiwan, karena diduga telah melakukan penipuan secara online terhadap warga
negaranya, Dari lokasi pergudangan di Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang
Sopoyono, Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Selasa
(16/05/2017).
Informasi
diperoleh pada Selasa (16/05/2017) diamankannya 77 WNA asal Tiongkok dan Taiwan
yang diduga melakukan penipuan secara online terhadap warga Tiongkok dan Taiwan
berawal dari informasi dari Interpol Tiongkok yang melakukan koordinasi dengan
Mabes Polri. Selanjutnya Mabes Polri mengarahkan ke Ditreskrimsus Polda
Sumatera Utara.
Berdasarkan
informasi tersebut, Dir Krimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Toga Panjaitan
melakukan penggerbekan bersama Wadir Krimsus Poldasu AKBP Roni Santana,
Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu AKBP Heri Jhoni Saragih, petugas Imigrasi
Kelas I Sumut dan lima petugas interpol Tiongkok dipimpin Mr.Ceny.
Dari
penggerebekan ini, tim gabungan berhasil mengamankan 77 WNA asal Tiongkok dan
Taiwan terdiri dari 28 orang perempuan dan 49 orang pria. Selain mengamankan 77
WNA, tim gabungan juga mengamankan Wagimin (38) supir warga Tebing Tinggi.
Amatan
dilokasi, hingga saat ini lokasi masih dijaga ketat petuga kepolisian dari
Polres Deliserdang dan Polda Sumatera Utara. Lokasi pergudangan ini pun
dilengkapi CCTV.
Dir
Krimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Toga Panjaitan dan Kapolres Deliserdang
AKBP Robert Da Costa masih dilokasi.(Walsa).
Post a Comment