Diduga Melakukan Penipuan, 77 WNA Asal Tiongkok Dan Taiwan Ditangkap Polda Sumut Bersama Petugas Imigrasi

Tanjung Morawa.Metro Sumut
Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), bersama Imigrasi Kelas I Provinsi Sumatera Utara dan petugas Interpol mengamankan 77 Warga China dan Taiwan, karena diduga telah melakukan penipuan secara online terhadap warga negaranya, Dari lokasi pergudangan di Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang Sopoyono, Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Selasa (16/05/2017).

Informasi diperoleh pada Selasa (16/05/2017) diamankannya 77 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga melakukan penipuan secara online terhadap warga Tiongkok dan Taiwan berawal dari informasi dari Interpol Tiongkok yang melakukan koordinasi dengan Mabes Polri. Selanjutnya Mabes Polri mengarahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi tersebut, Dir Krimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Toga Panjaitan melakukan penggerbekan bersama Wadir Krimsus Poldasu AKBP Roni Santana, Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu AKBP Heri Jhoni Saragih, petugas Imigrasi Kelas I Sumut dan lima petugas interpol Tiongkok dipimpin Mr.Ceny.

Dari penggerebekan ini, tim gabungan berhasil mengamankan 77 WNA asal Tiongkok dan Taiwan terdiri dari 28 orang perempuan dan 49 orang pria. Selain mengamankan 77 WNA, tim gabungan juga mengamankan Wagimin (38) supir warga Tebing Tinggi.

Amatan dilokasi, hingga saat ini lokasi masih dijaga ketat petuga kepolisian dari Polres Deliserdang dan Polda Sumatera Utara. Lokasi pergudangan ini pun dilengkapi CCTV.

Dir Krimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Toga Panjaitan dan Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa masih dilokasi.(Walsa).


Tidak ada komentar