Curi Merpati, Dua Curat Ini Akan Mendekam Selama 7 Tahun Di Jeruji Mapolsek Tamanan Bondowoso
Bondowoso.Metro
Sumut
Dua
orang laki-laki diamankan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Tamanan, Polres
Bondowoso, karena diduga sebagai pelaku pencurian burung merpati, Senin (01/05/2017).
Pelaku
yang masing-masing berinisial H (30) dan AA (40), diduga melakukan pencurian
dengan pemberatan berupa sembilan ekor burung merpati jenis balap, milik Abdul
Azis, warga desa Sukosari, Kec. Tamanan, Bondowoso.
Kapolsek
Tamanan, AKP Karsiyanto, dalam keterangannya membenarkan bahwa pada Sabtu
(29/04/2017) sekira pukul 03.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian
dengan pemberatan, di rumah korban Abdul Azis yang kehilangan burung merpatinya
sejumlah 9 ekor seharga kira-kira Rp 7,5 juta.
Korban
melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Tamanan Polres
Bondowoso. Setelah sekitar dua hari dilakukan penyelidikan dan memeriksa
beberapa saksi, akhirnya petugas Polsek Tamanan menagkap kedua tersangka yang
merupakan residivis. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) ekor
burung merpati jenis selat (merpati aduan) milik korban.
Untuk
saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tamanan untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(Humas Polres Bondowoso).
Post a Comment