Curi Merpati, Dua Curat Ini Akan Mendekam Selama 7 Tahun Di Jeruji Mapolsek Tamanan Bondowoso

Bondowoso.Metro Sumut
Dua orang laki-laki diamankan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Tamanan, Polres Bondowoso, karena diduga sebagai pelaku pencurian burung merpati, Senin (01/05/2017).

Pelaku yang masing-masing berinisial H (30) dan AA (40), diduga melakukan pencurian dengan pemberatan berupa sembilan ekor burung merpati jenis balap, milik Abdul Azis, warga desa Sukosari, Kec. Tamanan, Bondowoso.

Kapolsek Tamanan, AKP Karsiyanto, dalam keterangannya membenarkan bahwa pada Sabtu (29/04/2017) sekira pukul 03.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di rumah korban Abdul Azis yang kehilangan burung merpatinya sejumlah 9 ekor seharga kira-kira Rp 7,5 juta.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Tamanan Polres Bondowoso. Setelah sekitar dua hari dilakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, akhirnya petugas Polsek Tamanan menagkap kedua tersangka yang merupakan residivis. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) ekor burung merpati jenis selat (merpati aduan) milik korban.

Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tamanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(Humas Polres Bondowoso).

Tidak ada komentar