Bawa 20 Gram Sabu, Pria Yang Baru 5 Bulan Bebas Ini Kembali Ditangkap Polisi
Jepara.Metro
Sumut
Baru
lima bulan bebas, MFF (31) harus kembali meringkuk di penjara. Warga Saripan,
Jepara itu, terbukti menyimpan narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 gram.
Selain itu, ia juga terbukti menggunakan zat psikotropika jenis metamfetamina
tersebut. Rabu (31/05/2017).
Di
depan polisi, ia mengaku barang tersebut adalah milik seorang temannya. Namun
diduga kuat MFF juga menjadi kurir bubuk kristal memabukkan itu.
Kapolres
Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK menjelaskan, penangkapannya berawal dari
laporan masyarakat. MFF dicurigai sering membawa sabu untuk dikonsumsi dan
dijual.
Bermula
dari informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba mengamankan tersangka pada
Kamis (25/05/2017) pagi di gang jalan Merdeka turut jalan KH Ahmad Fauzan,
Saripan, Jepara.“Setelah
diselidiki dari telepon seluler miliknya ada pesan singkat yang berisi tentang
petunjuk pengambilan sebuah barang. Setelah dicocokan di lapangan, ternyata
terdapat sebuah bungkusan rokok yang di dalamnya ada empat buah paket kecil
seberat masing-masing lima gram sabu. Paket itu ditutupi tanah dan rumput dan
diletakkan di pinggir jalan Desa Pekalongan,” ujar Kapolres Jepara, Senin
(29/05/2017).
Menurut
AKBP Yudianto, MFF bukanlah pemain baru di dunia Narkoba. Sebelumnya, ia sempat
ditangkap pada tahun 2016 dan baru keluar penjara pada bulan Januari 2017.
Kepada
pewarta, MFF bersikukuh bahwa barang tersebut bukanlah miliknya. Pada saat
ditangkap, ia mengaku baru akan mengambil paketan tersebut. Namun belum sampai
terjadi, dirinya terlebih dulu ditangkap.“Itu milik teman yang ada di Semarang.
Saya tidak menjual saya hanya memakai,” akunya.
Untuk
mendapatkan paket tersebut, ia mengaku menebusnya dengan harga Rp9,5 juta. Akibat
perbuatannya, Ia disangkakan melanggar Pasal 132 dan 114 UU RI 35/2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda
paling banyak Rp8 miliar.(Humas Polres Jepara).
Post a Comment