Majalengka.Metro
Sumut
Kapolres
Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka,
AKP Darli,S.Sos, pada Kamis (06/04) melaporkan bahwa pihaknya mengaku telah
berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi
atau obat berbahaya.
“Tersangka
yang kami bekuk beinisial N alias Boye (27) ditangkap di Jalan Raya Blok Dukuh
Situ Desa Simpeureum Kelurahan Cigasong Kabupaten Majalengka, pada Sabtu
(01/04) sekitar 17.00 WIB,” kata Kasat Narkoba.
Menurut
AKP Darli, pelaku dibekuk petugas dengan cara tertangkap tangan kedapatan
menyimpan dan mengedarkan tanpa keahlian Pil obat berbahaya jenis Tramadol.
“Saat
digeledah petugas, dari tangan pelaku kami mendapati obat berbahaya jenis
Tramadol sebanyak 1.135 butir,” terang AKP Darli.
Sementara
itu, pelaku mengaku kepada petugas, bahwa tersangka mendapatkan obat berbahaya
jenis Tramadol tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang laki laki yang
biasa dipanggil Kijon yang berada di wilayah Bekasi, yang saat ini sedang dalam
pengejaran petugas alis DPO.
“Selain
tersangka, Barang Bukti (BB) tersebut kini diamankan di Polres Majalengka guna
pemeriksaan lebih lanjut, dan kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 196 jo
Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 UU no. 36 th 2009 tentang
Kesehatan,”terangnya. (Asep Riyanto-Humas Polres Majalengka).
