Polsek Bangkinang Barat Kampar Ringkus Pelaku Pencurian Di Desa Salo
Kampar.Metro
Sumut
Tim
Opsnal Polsek Bangkinang Barat Kampar, Riau, berhasil mengungkap kasus
pencurian (pembongkaran rumah) yang terjadi sekitar empat bulan lalu di Desa
Salo dan menangkap pelakunya, Minggu (23/04/2017).
Tersangka
yakni DL (39), diduga telah melakukan pencurian handphone, jam tangan dan
handycam di rumah korban Jonrizal berlokasi di Jalan Lukman, Desa Salo Timur,
Kecamatan Salo pada Sabtu (03/12/2016) lalu.
Peristiwa
berawal pada saat korban mendapat telpon dari istrinya yang baru saja pulang
dari mengajar menyampaikan bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri.
Barang
korban yang hilang berupa 2 unit jam tangan merek Casio, 1 unit handphone merk
Asus Zenfone 2 dan 1 set handycam merk Sony dengan total kerugian sekitar Rp12
juta. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Bangkinang Barat untuk pengusutan
lebih lanjut.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar perintahkan
anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Dari hasil
penyelidikan didapat petunjuk bahwa pada Jumat (21/04/2017), diketahui
handphone yang dicuri telah dijual kepada seseorang di Desa Salo.
Kemudian
pada Minggu (23/04/2017) sekira pukul 13.00, Kanit Reskrim Polsek Bangkinang
Barat Bripka Salman bersama tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terhadap
pemegang handphone tersebut.
Petugas
berhasil menemukan pemegang handphone curian yaitu Tamsir. Stelah ditanyakan
ari mana mendapatkan handphone tersebut disampaikan bahwa handphone itu
digadaikan oleh Buyung temannya sebesar Rp1 juta.
Selanjutnya
tim Opsnal Polsek mengamankan Buyung dan dari keterangannya diketahui bahwa HP
tersebut berasal dari tersangka DL alias BS. Tim kemudian melakukan
penyelidikan terhadap keberadaan tersangka DL dan diketahui sedang dalam
perjalanan dari Kampar menuju Desa Salo Timur yang mana dia bekerja sebagai
kernet truk colt diesel.
Saat
tersangka DL alias BS tengah melewati jalan Prof M Yamin tepatnya di Desa
Kumantan langsung dilakukan penangkapan, setelah diinterogasi dirinya mengakui
bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dengan membongkar rumah korban
Jondrizal.
Kapolres
Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu
Daren Maysar membenarkan kejadian tersebut.“Tersangka beserta barang barang
bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut. pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman
hukuman penjara selama 7 tahun,” ujar Iptu Daren Maysar.(Humas Polres Kampar).
Post a Comment