Pelaku Penggelapan Dengan Modus Sewa Mobil Ditangkap Sat Reskrim Polres Purbalingga

Purbalingga.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (43), akhir pekan ini. Tersangka diamankan setelah melakukan penipuan dan penggelapan dua mobil milik Achmad Muhdirin warga Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari. Senin (24/04/2017).

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suardi Jumaing menuturkan, tersangka pada akhir Desember 2016 lalu, meminjam sewa mobil milik korban berupa Suzuki Futura Minibus bernomor polisi R 8762 RC dengan perjanjian sewa selama satu bulan dengan alasan untuk keperluan usaha keliling aksesoris ponsel dengan sewa per hari Rp110 ribu. Korban menyetujui dan menyerahkan mobilnya beserta STNK.

Sekitar seminggu kemudian, tersangka kembali datang dan meminjam sewa mobil lagi Suzuki Futura pikap bernomor polisi R 1901 HL dengan alasan untuk mengambil asesoris handphone di pelabuhan Cilacap dengan perjanjian sewa yang sama sebesar Rp110 ribu setiap harinya. Kemudian korban kembali menyerahkan kendaraannya.“Namun sampai awal April kemarin, kedua mobil milik korban belum dikembalikan, tersangka juga tidak membayar uang sewa sebagaimana kesepakatan harga sewanya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta,” katanya.

Korban lalu melapor peristiwa tersebut ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku beserta kendaraannya berada di wilayah Kabupaten Pemalang. Kemudian polisi mencari keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kelurahan Ampelgading, Kecamatan/Kabupaten Pemalang.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Futura beserta STNKnya sedangkan plat nomornya sudah diganti. Sementara untuk barang bukti kebenaran lainnya masih dalam pencarian.“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(Humas Polres Purbalingga).



Tidak ada komentar