Pelaku Penggelapan Dengan Modus Sewa Mobil Ditangkap Sat Reskrim Polres Purbalingga
Purbalingga.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria
berinisial S (43), akhir pekan ini. Tersangka diamankan setelah melakukan
penipuan dan penggelapan dua mobil milik Achmad Muhdirin warga Desa Kajongan,
Kecamatan Bojongsari. Senin (24/04/2017).
Kasat
Reskrim Polres Purbalingga AKP Suardi Jumaing menuturkan, tersangka pada akhir
Desember 2016 lalu, meminjam sewa mobil milik korban berupa Suzuki Futura
Minibus bernomor polisi R 8762 RC dengan perjanjian sewa selama satu bulan
dengan alasan untuk keperluan usaha keliling aksesoris ponsel dengan sewa per
hari Rp110 ribu. Korban menyetujui dan menyerahkan mobilnya beserta STNK.
Sekitar
seminggu kemudian, tersangka kembali datang dan meminjam sewa mobil lagi Suzuki
Futura pikap bernomor polisi R 1901 HL dengan alasan untuk mengambil asesoris
handphone di pelabuhan Cilacap dengan perjanjian sewa yang sama sebesar Rp110
ribu setiap harinya. Kemudian korban kembali menyerahkan kendaraannya.“Namun
sampai awal April kemarin, kedua mobil milik korban belum dikembalikan,
tersangka juga tidak membayar uang sewa sebagaimana kesepakatan harga sewanya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta,” katanya.
Korban
lalu melapor peristiwa tersebut ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan
kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku beserta kendaraannya berada di
wilayah Kabupaten Pemalang. Kemudian polisi mencari keberadaannya dan berhasil
melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kelurahan Ampelgading,
Kecamatan/Kabupaten Pemalang.
Dari
tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Futura
beserta STNKnya sedangkan plat nomornya sudah diganti. Sementara untuk barang
bukti kebenaran lainnya masih dalam pencarian.“Pelaku dijerat dengan Pasal 378
KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman
hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(Humas Polres Purbalingga).
Post a Comment