Pemuda Asal Palembang Ditangkap Di Cina Atas Dugaan Penyelundupan Sabu, Sang Ibu Sebut Anaknya Dijebak
Sumsel.Metro
Sumut
Keinginan
JKY alias JU (33), mengubah nasib bekerja di luar negeri, disebuah perusahaan
di bidang barang antik dan sutra berujung menyedihkan. Senin (03/04/2017).
Warga
Jalan KI Merogan Lorong Yakin Kelurahan Kemas Rindo Kertapati Palembang,
Sumatera Selatan, sempat kuliah di Univesitas Muhammadiyah Palembang, jurusan
Bahasa Inggris, akhirnya terhenti di semester 8 karena tak ada biaya.
Berniat
membantu perekonomian keluarga dan sekolah adik-adiknya yang sudah putus
sekolah, Jumadi berangkat ke China. Diketahui keberangkatan ia pada 15 Mei
2014, semula dibantu SA dan putranya AF melalui perantara RP.
Namun
RA (53), ibu kandung JKY sebelum kepergian putra sulungya tersebut, sempat tiga
kali menemui Pak SA, tempat selama ini JKY kerja bangunan.
Nenek
3 cucu ini mengatakan, bulan Mei 2014, putranya JKY dan AP pak SA buat paspor
kemudian berangkat ke luar negeri.
“Sebelum
berangkat Jumadi sempat bilang mau pergi, jual barang antik di luar negeri.
Kita sempat khawatir karena jauh. Tetapi karena percaya dengan pak SA jadi saat
itu saya izinkan, sekalian ingin merubah nasib dan membantu ekonomi keluarga,”
katanya.
Setelah
sampai disana, selama dua minggu setelah keberangkatan, JKY selalu memberikan
kabar dan menghubungi keluarga melalui telepon. Tetapi sebulan kemudian
mendadak hilang kontak.
“Karena
saya merasa cemas, kami pun mendatangi rumah pak SA. Saat kami tanya, dia
bilang keadaannya enak kok, di hotel saja jadi duit tidak habis. Mendapatkan
jawaban itu kami pulang,” ungkapnya.
Namun,
seminggu setelah itu, RA dan keluarga pun mendapatkan surat dari putranya JKY,
kabar duka.
Betapa
tidak surat tersebut dari KBRI di China melalui Kementrian Luar Negeri
melayangkan surat tanggal 7 Juli 2014, bila JKY diamankan 1 Juni, menyebutkan
jika JKY ditahan karena ketangkap Bea Cukai di Bandara Guang Zhu, China membawa
narkoba 2.522 gram atau 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu.
Direktorat
Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia atau BHI, pada 30
Juni 2014, telah menerima laporan tertulis dari Konsulat Jenderal RI di KJRI
Goangzhu, Republik Rakyat Tiongkok atau RRT, menyampaikan permasalah atas nama
Jumadi Kasrin Yatin di RRT.
KJRI
RRT melaporkan bahwa 23 juni 2014, telah melakukan kunjungan ke penjara
Guangdong, menemui RKY. Yang ditangkap Kantor Biro Anti Penyelundupan Bea Cukai
Kota Guangzhou karena diduga menyelundupkan narkotika jenis metaphine atau sabu
tanggal 1 Juni 2014.
“Kami
tidak ada uang, kami ini orang susah. Yang jelas anak saya tidak bersalah, dia
kesana untuk bekerja. jika anak saya tahu kalau barang itu narkoba, pasti dia
tidak mau. Anak saya dijebak,” tambah RA berharap putranya kembali, pada Kamis
(30/03/2017). (Humas Polda Sumsel).
Post a Comment