Pemuda Asal Palembang Ditangkap Di Cina Atas Dugaan Penyelundupan Sabu, Sang Ibu Sebut Anaknya Dijebak

Sumsel.Metro Sumut
Keinginan JKY alias JU (33), mengubah nasib bekerja di luar negeri, disebuah perusahaan di bidang barang antik dan sutra berujung menyedihkan. Senin (03/04/2017).

Warga Jalan KI Merogan Lorong Yakin Kelurahan Kemas Rindo Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, sempat kuliah di Univesitas Muhammadiyah Palembang, jurusan Bahasa Inggris, akhirnya terhenti di semester 8 karena tak ada biaya.

Berniat membantu perekonomian keluarga dan sekolah adik-adiknya yang sudah putus sekolah, Jumadi berangkat ke China. Diketahui keberangkatan ia pada 15 Mei 2014, semula dibantu SA dan putranya AF melalui perantara RP.

Namun RA (53), ibu kandung JKY sebelum kepergian putra sulungya tersebut, sempat tiga kali menemui Pak SA, tempat selama ini JKY kerja bangunan.

Nenek 3 cucu ini mengatakan, bulan Mei 2014, putranya JKY dan AP pak SA buat paspor kemudian berangkat ke luar negeri.

“Sebelum berangkat Jumadi sempat bilang mau pergi, jual barang antik di luar negeri. Kita sempat khawatir karena jauh. Tetapi karena percaya dengan pak SA jadi saat itu saya izinkan, sekalian ingin merubah nasib dan membantu ekonomi keluarga,” katanya.

Setelah sampai disana, selama dua minggu setelah keberangkatan, JKY selalu memberikan kabar dan menghubungi keluarga melalui telepon. Tetapi sebulan kemudian mendadak hilang kontak.

“Karena saya merasa cemas, kami pun mendatangi rumah pak SA. Saat kami tanya, dia bilang keadaannya enak kok, di hotel saja jadi duit tidak habis. Mendapatkan jawaban itu kami pulang,” ungkapnya.

Namun, seminggu setelah itu, RA dan keluarga pun mendapatkan surat dari putranya JKY, kabar duka.

Betapa tidak surat tersebut dari KBRI di China melalui Kementrian Luar Negeri melayangkan surat tanggal 7 Juli 2014, bila JKY diamankan 1 Juni, menyebutkan jika JKY ditahan karena ketangkap Bea Cukai di Bandara Guang Zhu, China membawa narkoba 2.522 gram atau 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu.

Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia atau BHI, pada 30 Juni 2014, telah menerima laporan tertulis dari Konsulat Jenderal RI di KJRI Goangzhu, Republik Rakyat Tiongkok atau RRT, menyampaikan permasalah atas nama Jumadi Kasrin Yatin di RRT.

KJRI RRT melaporkan bahwa 23 juni 2014, telah melakukan kunjungan ke penjara Guangdong, menemui RKY. Yang ditangkap Kantor Biro Anti Penyelundupan Bea Cukai Kota Guangzhou karena diduga menyelundupkan narkotika jenis metaphine atau sabu tanggal 1 Juni 2014.

“Kami tidak ada uang, kami ini orang susah. Yang jelas anak saya tidak bersalah, dia kesana untuk bekerja. jika anak saya tahu kalau barang itu narkoba, pasti dia tidak mau. Anak saya dijebak,” tambah RA berharap putranya kembali, pada Kamis (30/03/2017). (Humas Polda Sumsel).

Tidak ada komentar