Pelantikan Pengukuhan SATGAS SABER PUNGLI Kota Tanjung Balai

Tanjung Balai.Metro Sumut
Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono, SH, SIK, MH menghadiri dan mengikuti Pengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Aula I Pemko Tanjung Balai pada hari Senin (3/4). Pengukuhan satgas Saber Pungli ini berdasarkan Keputusan Walikota Tanjung Balai No 050-81-K-2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Tanjung Balai. Sabtu (08/04/2017).

Turut hadir Kejari Tanjung balai Esther PT. Sibuea SH, MH, Wakapolres Tanjung Balai Kompol Anggoro Wicaksono, SH, SIK MH, mewakili Dandim 0208/AS, Sekretaris Daerah Drs. Abdi Nusa, Serta seluruh Tim Satgas Saber Pungli Kota Tanjung Balai yang dikukuhkan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Tugas dan wewenang dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Tanjung Balai di antaranya membuat rencana strategis dalam rangka
penjabaran kebijakan daerah. Satuan Tugas melaporkan kegiatan kepada penanggung jawab secara periodik setiap bulannya. Tentunya dalam hal yang bersifat yakni Melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana harian dan seluruh satuan tugas.

Walikota Tanjung Balai M. Syahrial SH, MH dalam sambutannya memaparkan bahwa masyarakat yang memperoleh pelayanan publik, sering kali menjadi objek pungli pada akhirnya memberikan sejumlah uang kepada pemberi jasa tanpa diminta terlebih dahulu. Perilaku suap/gratifikasi dan pungli merupakan perbuatan korupsi yang dilarang dan dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Perilaku pemungutan ini tidak hanya terjadi kepada pegawai negeri sipil tetapi dalam banyak kasus banyak terdapat pada institusi TNI, POLRI, Aparat dan Penegak Hukum, Lembaga Legislatif dan sebagainya. Pelantikan SATGAS SABER PUNGLI Kota Tanjung Balai yang kita Laksanakan pada sore ini menjadi momentum penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tanjung balai utamanya dalam penegakan hukum, melaksanakan pemberantasan pemungutan liar secara efektif dan efisien. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di instansi vertikal maupun Pemerintah Daerah." ujar Walikota.(Red).

Tidak ada komentar