Medan.Metro
Sumut
Kepolisian
Resor Sibolga, Daerah Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial MG (32)
karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja siap edar dan pakai seberat 15
Kg. Rabu (12/04/2017).
Waka
Polres Sibolga, Kompol Efianto mengatakan, ganja tersebut disita anggotanya
dari rumah tersangka MG yang berada di Jalan Sisingamaraja Sibolga.
Keberhasilan
Polres Sibolga dalam mengungkap kasus ini, atas pengembangan polisi terhadap
dua tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditangkap oleh petugas.
“Penemuan
ini hasil pengembangan polisi terhadap 2 tersangka lain masing-masing ES (33)
dan ER (36) yang tertangkap terlebih dahulu membawa 1 Kg ganja saat melintas
naik Betor di Jalinsum Sibolga-Barus Panomboman, Sibolga Utara,” ujar Waka Polres.
Lebih
jauh Waka Polres menjelaskan, saat itu anggotanya menangkap tersangka ES dan
ER. Dan setelah dilakukan pemeriksaan keduanya mengaku baru membeli ganja dari
tersangka MG namun masih hutang.
Berbekal
laporan itu, polisi selanjutnya mensiasati ES dan ER untuk menghubungi MG untuk
pelunasan hutang pembelian ganja, dan pada saat bertemu MG, petugas langsung
meringkusnya.
“Polisi
kemudian menggeledah rumah MG dan menemukan 15 Kg ganja kering yang disimpan
dalam kantongan salak, serya uang tunai Rp 720.000, timbangan dan tas,”
katanya.
Sementara
itu, istri tersangka MG kabur saat penggeledahan itu. Polisi menduga istri
tersangka kabur karena mengetahui aktivitas yang dilakukan suaminya itu.
Kepada
polisi, tersangka MG mengaku dirinya membeli ganja tersebut dari rekannya yang
berada di Kabupaten Madina sebanyak 18 Kg. Sedangkan sisanya sudah terjual oleh
tersangka.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini sudah ditahan di
kantor polisi dan dikenakan UU tentang narkotika.(Humas Polda Sumut).
