Di Ogan Komering Ulu, Siswi Kelas VI SD Dicabuli Ayah Kandung Berulang Kali

OKU.Metro Sumut
Perbuatan tersangka inisial MH (37), memang sudah melampuai batas. Residivis kambuhan ini memperkosa putri kandungnya berulang-ulang lalu membarter anak kandungnya dengan narkoba. Rabu (12/04/2017).

Kasus ini terungkap setelah tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), dipimpin oleh Ipda Yulia Fitrianti SE dan Unit Pidana Umum (Pidum) dipimpin Aiptu Omi.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Lorong Seroja, Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu (08/04/2017), sekira pukul 14.00 wib.

Tersangka pemerkosa putri kandung yang baru berusia 12 tahun ini terlihat cuek dan terkesan masa bodoh serta tidak menunjukkan sikap merasa bersalah sedikitpun meskipun sudah menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri.

Padahal perbuatannya sangat keji, memperkosa putri kandung dan mencekoki dengan obat bius (diduga narkoba) lalu memperdagangkan anak kandung yang masih di bawah umur.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto SH Msi membenarkan tersangka sudah digelandang ke Mapolres OKU.

Kasat Reskrim yang juga didampingi Kanit PPA Polres OKU Ipda Yulia Fitrianti SE menjelaskan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pria yang sudah sering keluar masuk bui karena kasus narkoba ini terancam akan mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.

Seperti diatur Pasal Pasal 81, 82 dan 83 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam milik bocah kelas VI SD berikut baju atasan, celana pendek kaos dalam milik korban.(Humas Polda Sumsel/Polres OKU).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger