5 Pelajar Nyambi Jadi Mucakari Diringkus Polres Aceh Tamiang
Aceh.Metro Sumut
Kepolisian Resor Aceh Tamiang berhasil mengungkap
kasus prostitusi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta
mengamankan tujuh orang tersangka, Kamis (20/04/2017).
Kapolres Aceh tamiang AKBP Yoga Prasetyo mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari laporan polisi nomor:
LP/36/IV/2017/ACEH/SPKT, Tanggal 20 April 2017 tentang perzinahan, yang terjadi
pada hari Rabu lalu tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa
Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam laporan itu, masyarakat desa setempat menanggkap
dua tersangka berinisial A (22) dan RW (14) dimana keduanya masih berstatus
pelajar sedang melakukan mesum. Kemudian kedua pelaku tersebut dibawa dan
diserahkan ke Polres Aceh Tamiang.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada dua tersangka.
Kepada petugas, tersangka RW mengaku telah melakukan hubungan selayaknya suami
isteri sebanyak lima kali dengan orang dan waktu yang berbeda.“Dari hasil
pengembangan, polisi kembali mengamankan lima orang tersangka yang berperan
sebagai perantara (mucikari) dengan inisial ET, NS, NH, EM dan NF, kelima
tersangka ini juga masih berstatus pelajar,” ungkap Kapolres Aceh Tamia
Para tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal
81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 UU RI
Nomor 21/2017 tentang TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling
singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Humas Polda Aceh).
Post a Comment